Hukum & Kriminal

KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Masuki Era Peradilan Pidana Berbasis Pemulihan

×

KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Masuki Era Peradilan Pidana Berbasis Pemulihan

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani

EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan KUHAP lama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade.

KUHAP baru ini membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan menggeser paradigma dari pendekatan yang semata-mata menghukum (punitive) menuju pendekatan pemulihan (restorative). Regulasi setebal 238 halaman tersebut memperkenalkan sejumlah mekanisme hukum baru yang dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan perlindungan hak asasi manusia.

Salah satu terobosan penting dalam KUHAP terbaru adalah pengakuan secara eksplisit terhadap keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan melibatkan korban dan pelaku, dengan tujuan memulihkan keadaan semula.

Namun demikian, undang-undang ini memberikan batasan tegas. Keadilan restoratif tidak dapat diterapkan untuk tindak pidana berat, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Selain itu, KUHAP baru juga memperkenalkan konsep “Putusan Pemaafan Hakim”. Dalam Pasal 246 disebutkan bahwa hakim berwenang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun. Putusan tersebut dapat dijatuhkan dengan mempertimbangkan ringan atau tidaknya perbuatan, kondisi pribadi terdakwa, serta aspek kemanusiaan dan rasa keadilan.

Untuk mengatasi persoalan penumpukan perkara di pengadilan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga menghadirkan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78. Jalur ini dapat ditempuh oleh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Melalui mekanisme ini, terdakwa yang mengakui kesalahan dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi dapat menjalani proses persidangan dengan acara pemeriksaan singkat dan berpeluang memperoleh keringanan hukuman.
Dalam rangka memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan mencegah praktik penyiksaan, KUHAP baru mewajibkan perekaman pemeriksaan tersangka menggunakan kamera pengawas atau CCTV. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30, yang menyatakan bahwa rekaman pemeriksaan dapat digunakan sebagai alat kepentingan pembelaan tersangka di persidangan.

Undang-undang ini juga mengakomodasi perkembangan teknologi dengan melegalkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), mulai dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan.
Dengan berlakunya KUHAP baru ini, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, meskipun peraturan pelaksana sebelumnya tetap digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang baru.

KUHAP Nasional ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah mendapat persetujuan DPR RI, dan diberlakukan bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d