EKSPOSTIMES.COM– Sidang Praperadilan No. 4/PID.PRA/2025/PN Jakarta Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (12/9/2025). Agenda persidangan kali ini adalah replik terhadap jawaban termohon, dalam perkara antara Pemohon Jasmaidi melawan Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur cq. Kepolisian Sektor Ciracas. Sidang dipimpin Hakim Melia, dengan menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., MBA.
Tim kuasa hukum Jasmaidi yang terdiri dari Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian, S.H., M.H., Agus Firman Panjaitan, S.H., Bambang Sibagariang, S.H., Aldinar Sinaga, S.H., dan Daniel Napitupulu, S.H., M.Th., menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap klien mereka sarat dengan pelanggaran prosedur.
“Klien kami ditangkap dan ditahan sejak 1 Agustus 2025 dengan tuduhan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Padahal, dari keterangan Jeremi pelaku utama yang menjual barang kepada Jasmaidi, barang itu legal, bukan hasil kejahatan,” ujar Jidin di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Jidin menuding penyidik telah menabrak aturan, mulai dari proses penyelidikan hingga penetapan tersangka.
“Seharusnya ada alur jelas dari laporan polisi (LP) pokok, penyelidikan, peningkatan ke penyidikan, hingga penetapan tersangka. Tapi semua itu dilompati. Dokumen yang dipakai penyidik tidak sah menurut hukum,” tegasnya.
Menurut Jidin, saksi ahli Prof. Suhandi Cahaya juga menyatakan bahwa seluruh dokumen penyidikan yang diajukan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Kalau semua salah, bagaimana bisa dijadikan dasar menahan seseorang? Bahkan locus delicti perkara ini tidak sinkron. Barang transaksi terjadi di Tebet, Jakarta Selatan, tapi LP dibuat di Jakarta Timur. Ini menyalahi prosedur,” beber Jidin.
Ia menambahkan, nama Jasmaidi tidak pernah tercantum dalam laporan polisi induk maupun LP temuan.
“Kalau begitu, atas dasar apa klien kami ditahan? Sudah satu bulan lebih beliau ditahan di Polsek Ciracas dan kini dititipkan di Polda Metro Jaya,” ungkapnya dengan nada meninggi.
Tim kuasa hukum menilai penahanan terhadap Jasmaidi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Penyidik harus kalah dalam perkara ini. Tidak ada satu pun dalil yang bisa menguatkan tindakan mereka. Justru semua argumen termohon terpatahkan oleh fakta hukum,” kata Jidin.
Ia pun berpesan agar penyidik tidak mudah diintervensi dan tetap berpegang pada SOP serta KUHAP.
“Sebagai pengacara, kami membela orang kecil walau tanpa bayaran, karena kami tidak bisa membiarkan orang susah dizalimi hukum,” ujarnya.
Sementara itu, dari pihak termohon, Kamaludin, S.H., menyatakan bahwa persidangan berjalan tertib dan semua pihak diberi kesempatan membuktikan dalil masing-masing.
“Kesimpulan ada di majelis hakim. Baik pemohon maupun termohon punya dasar hukum untuk memperkuat posisi masing-masing. Kami tetap fokus pada pokok gugatan praperadilan,” tuturnya.
Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda mendengarkan kesimpulan kedua belah pihak sebelum hakim memutuskan sah atau tidaknya penahanan terhadap Jasmaidi. (Lian)








