EKSPOSTIMES.COM- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo, memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas kewenangan KPK untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer bersama warga sipil. Ia menilai langkah ini membawa asas kesetaraan hukum di Indonesia.
“Menurut saya, putusan MK ini sangat positif dalam upaya pemberantasan korupsi. Ada asas persamaan di mata hukum yang dihadirkan,” ujar Yudi pada Selasa (3/12/2024).
Yudi menjelaskan bahwa selama ini, KPK sering mengalami kendala dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan sipil dan militer secara bersamaan. Dengan adanya keputusan ini, KPK dapat menangani kasus koneksitas tersebut tanpa harus menyerahkan penanganannya kepada oditurat dan peradilan militer.
“Putusan ini menjadi solusi agar perkara korupsi yang melibatkan sipil dan militer bisa ditangani KPK secara terintegrasi sejak awal,” tambahnya.
Menurut Yudi, MK juga telah mengambil langkah bijak dengan membatasi kewenangan KPK hanya pada kasus yang sejak awal ditangani oleh lembaga tersebut. Hal ini tetap memberikan ruang bagi peradilan militer untuk menangani kasus korupsi di lingkungan TNI yang tidak terhubung dengan KPK.
“Ini memang hal baru di luar pola yang selama ini berlaku. Biasanya, kasus yang melibatkan anggota TNI aktif akan dilimpahkan ke POM TNI. Namun, putusan MK ini membuka jalan baru selama KPK memegang kendali sejak awal,” jelasnya.
Yudi juga menekankan pentingnya koordinasi antara KPK dan TNI dalam menindaklanjuti putusan ini. Ia meminta KPK untuk segera berdiskusi dengan pihak militer guna menyusun langkah teknis yang strategis dan efektif.
“KPK harus proaktif untuk membicarakan hal ini dengan TNI agar pelaksanaan putusan ini berjalan lancar. Perlu ada sinergi untuk menghindari benturan hukum dengan aturan peradilan militer,” kata Yudi.
Meski begitu, ia mengakui bahwa implementasi teknis dari putusan ini tidak akan mudah, mengingat perbedaan mekanisme penanganan antara sipil dan militer. Ia mendorong KPK dan TNI untuk duduk bersama merumuskan solusi yang praktis dan saling menghormati.
“Duduk bersama adalah kunci. Bisa saja KPK tetap melimpahkan ke POM TNI dengan dasar kepercayaan dan sinergi penanganan kasus korupsi,” tuturnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan warga sipil dan anggota TNI, selama KPK telah mengambil alih penanganan sejak awal. Putusan ini menegaskan bahwa KPK tidak wajib menyerahkan kasus korupsi koneksitas kepada peradilan militer, memberikan kejelasan hukum baru dalam penegakan kasus tipikor.
Dengan keputusan ini, Yudi berharap pemberantasan korupsi di Indonesia semakin kokoh, terutama dalam mengatasi kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil secara bersamaan. (rizky)













