Hukum & Kriminal

Polri Selidiki Hotel di Semarang yang Diduga Terkait Mafia Judi Online

×

Polri Selidiki Hotel di Semarang yang Diduga Terkait Mafia Judi Online

Sebarkan artikel ini
DITTIPIDDEKSUS Bareskrim Polri mendalami kasus perizinan Hotel Arrus di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga kuat terkait dengan jaringan mafia judi online. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipiddeksus) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus perizinan Hotel Arrus di Semarang, Jawa Tengah, yang telah disita. Hotel tersebut diduga kuat terkait dengan jaringan mafia judi online.

“Proses penyidikan terkait perizinan masih berlangsung, dan penyelidikan akan terus kami kembangkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Helfi Assegaf, dalam keterangannya pada Senin (6/1/2025).

Meskipun telah disita, aktivitas operasional hotel tersebut masih berjalan seperti biasa. Polri menunggu keputusan hukum final sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Hotel ini tetap beroperasi normal sampai ada keputusan hukum yang pasti,” jelas Helfi.

Polisi menduga bahwa hotel ini dikelola oleh kelompok mafia judi online yang menggunakan hotel tersebut sebagai bagian dari praktik pencucian uang. Dalam upaya membongkar aliran dana, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

“Pengelolaan hotel ini dilakukan oleh kelompok mereka, yang hingga kini terus kami selidiki,” tambah Helfi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap bahwa Hotel Arrus Semarang menjadi bagian dari aset yang disita dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online. Penyitaan ini dilakukan setelah aliran dana senilai puluhan miliar rupiah berhasil ditelusuri.

“Hotel ini dikelola oleh PT AJB yang dananya berasal dari rekening FH. Dana tersebut dialirkan melalui lima rekening,” ungkap Helfi.

Penyidik menemukan bahwa aliran dana mencapai Rp 40,5 miliar berasal dari sejumlah rekening yang terkait dengan platform judi online seperti Dapabet, Agen 138, dan judi bola. Transaksi dilakukan melalui rekening atas nama OR, RF, MD, dan KP, serta melibatkan sejumlah penarikan tunai oleh GP dan AS.

“Ini adalah hasil transaksi dari berbagai platform judi online, dan kami terus menelusuri aset-aset lain yang terkait,” pungkas Helfi. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *