EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah maupun aparat penegak hukum di Sulawesi Utara sepertinya belum benar-benar menerapkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Apa pasal? Meskipun Presiden Prabowo telah berkomitmen memberantas tambang ilegal demi melindungi sumber daya alam (SDA) nasional, namun realita di lapangan harapan itu belum dijalankan.
Sebagaimana informasi yang masuk Redaksi EksposTimes.com, selain aktivitas pertambangan emas tanpa izin, galian C ilegal juga masih bebas beroperasi di Sulawesi Utara.
Salah satu sorotan utama adalah aktivitas galian C di Kasuang, Tomohon, yang terus berlangsung meskipun kabarnya tidak mengantongi izin.
Parahnya lagi, aktivitas ini tidak mendapat respons serius dari pihak berwenang.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Stefi S. Sumolang, enggan mengomentari dugaan galian C ilegal yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim hanya menyarankan agar wartawan menanyakan langsung dugaan kegiatan ilegal yang sudah berlangsung lama itu ke Kasi Humas Polres Tomohon.
“Terkait pemberitaan silakan ke Humas Polres, Pak. Terima kasih infonya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/1/2025).
Menurut informasi, material dari galian C ini digunakan untuk proyek revitalisasi Danau Tondano. Ironisnya, proyek yang seharusnya berorientasi pada pelestarian lingkungan justru memicu kerusakan ekosistem di wilayah lain.
KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG MENGKHAWATIRKAN
Aktivitas tambang ilegal di Kasuang menjadi mimpi buruk bagi warga sekitar. Jalan rusak akibat kendaraan berat, polusi udara, berkurangnya sumber air bersih, hingga erosi tanah yang merusak lahan pertanian, semakin memperburuk kondisi lingkungan.
“Galian ini sudah lama berjalan tanpa izin. Kami sudah berkali-kali melaporkan, tapi tidak ada respons. Jika ini terus dibiarkan, lingkungan kami akan hancur,” keluh seorang tokoh masyarakat Kasuang.
Warga menduga ada oknum yang melindungi aktivitas tambang tersebut. Mereka mendesak pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas untuk menutup tambang ilegal ini serta memulihkan kerusakan yang telah terjadi.
Pun demikian, kegiatan tambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP) melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, tambang di Kasuang tetap beroperasi tanpa kendali.
“Sepertinya ada oknum yang melindungi aktivitas ini. Penegakan hukum harus transparan dan tegas,” tegas Engko, Wakil Ketua Team 7 Intelijen dan Investigasi LAKRI.
Warga berharap komitmen Asta Cita Presiden Prabowo untuk memberantas tambang ilegal bukan sekadar slogan. Mereka menuntut bukti nyata berupa tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini.
“Jangan hanya slogan. Kami ingin bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk memberantas tambang ilegal,” ujar seorang warga Kasuang yang enggan disebutkan namanya. (rizky)













