EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Segala bentuk pemerasan, pungutan liar, atau intimidasi terhadap dunia usaha akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga membuka hotline 110 sebagai saluran aduan bagi masyarakat yang menjadi korban.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas aksi pemalakan berkedok ormas.
“Polri tidak akan mentoleransi siapapun yang menyalahgunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan atau tindakan kriminal lainnya. Ini bukan hanya merugikan pengusaha, tetapi juga menghambat iklim investasi di Indonesia,” tegasnya, Sabtu (15/3).
Menurutnya, praktik pemalakan oleh oknum ormas sudah masuk kategori premanisme dan menjadi ancaman serius bagi dunia usaha. Oleh karena itu, Polri mengedepankan strategi berlapis, mulai dari pencegahan hingga penindakan tegas.
Sebelum melakukan tindakan hukum, Polri lebih dulu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif. Sosialisasi dan pembinaan terus dilakukan agar anggota ormas memahami batasan hukum dalam aktivitas mereka.
“Kami ingin ormas menjadi bagian dari solusi, bukan justru menambah masalah. Oleh karena itu, pendekatan edukatif sangat penting agar mereka bisa berkontribusi positif dalam menjaga ketertiban dan menciptakan iklim usaha yang kondusif,” kata Trunoyudo.
Selain itu, Polri juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mudah terintimidasi oleh modus pemalakan yang berkedok iuran wajib atau “uang keamanan” dari ormas tertentu.
Meski mengedepankan pencegahan, Polri tidak akan ragu bertindak jika masih ada oknum yang melanggar hukum.
“Setiap laporan dari pengusaha dan investor akan kami proses secara serius. Jika ada ormas yang berperilaku preman, kami akan tindak tanpa pandang bulu,” ujar Trunoyudo.
Untuk itu, Polri mengimbau para pengusaha dan masyarakat agar tidak takut melaporkan aksi pemerasan atau gangguan dari ormas yang menyalahgunakan wewenang.
“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor. Jangan ragu untuk menghubungi layanan Kepolisian di hotline 110 jika mengalami gangguan premanisme,” tambahnya.
Dengan kombinasi pendekatan preventif, edukasi, dan penegakan hukum yang tegas, Polri berharap bisa menciptakan lingkungan usaha yang aman, nyaman, dan bebas dari aksi premanisme yang merugikan dunia usaha serta perekonomian nasional. (tim)








