EKSPOSTIMES.COM- Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba yang mencuat sepanjang bulan September 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (02/10/2024), Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani enam kasus yang melibatkan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.
“Kami mencatat empat kasus sabu dan dua kasus terkait obat keras,” jelas AKP Hilman, didampingi oleh Kasi Humas Polresta Manado, IPDA Agus Haryono.
Pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa lokasi berbeda, baik untuk sabu maupun obat keras.
Selama operasi penegakan hukum ini, petugas berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus sabu dan dua tersangka dalam kasus obat keras. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita 26 paket sabu dengan berat total 11 gram, serta empat unit handphone dan sejumlah alat bantu, seperti pipet dan bong.
Modus operandi para pelaku terbilang klasik, mereka mendapatkan sabu dari luar Manado dan menjualnya ke pengguna lokal dengan harga yang bervariasi. Selain menjadi kurir dan penjual, para tersangka juga diketahui sebagai pengguna.
“Kelima tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 1, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar,” terang AKP Hilman.
Untuk kasus obat keras, sebanyak 3.100 butir trihexyphenidyl disita, bersama uang tunai dan dua unit handphone. Kedua pelaku dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan, yang dapat menghukum mereka hingga 12 tahun penjara.
“Dengan mengamankan 11 gram sabu, kami berhasil menyelamatkan sekitar 55 orang dari penggunaan narkoba. Sedangkan, dengan pengungkapan obat keras ini, sebanyak 310 orang berhasil kami jauhkan dari bahaya penyalahgunaan obat,” pungkas AKP Hilman. (*/tim)













