EKSPOSTIMES.COM- Unit Jatanras Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang sopir taksi rental asal Gorontalo. Dalam rekonstruksi yang berlangsung pada Selasa (25/2/2025) ini, diperagakan 52 adegan yang menggambarkan bagaimana peristiwa mengenaskan itu terjadi pada 2 Februari 2025 di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara.
Korban, AW (24), warga Gorontalo, meregang nyawa setelah satu tikaman di bawah ketiak kiri yang dilakukan oleh SM alias Boti (21), warga Tondano. Meski sempat dibawa ke RSUD Sam Ratulangi Tondano, korban dinyatakan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka fatal yang dideritanya.
Kanit 1 Sat Reskrim Polres Minahasa, Aiptu Endro Purnomo, mengungkapkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Dari hasil rekonstruksi, terungkap bahwa pelaku menusuk korban hingga tewas diduga karena masalah uang sewa. Selain itu, pelaku merasa dipermainkan oleh korban, yang memicu emosinya hingga berujung pada aksi pembunuhan,” ujar Aiptu Endro.
Untuk memastikan kejelasan kronologi kejadian, rekonstruksi dilakukan di dua titik, yaitu halaman Mapolres Minahasa dan TKP di Kelurahan Wulauan. Dalam adegan ke-50, korban dinyatakan meninggal akibat tikaman yang dilakukan oleh pelaku.
Proses hukum kini memasuki tahap pemberkasan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan untuk langkah hukum lebih lanjut.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari penyelidikan yang diperlukan sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Aiptu Endro.
Polres Minahasa menegaskan bahwa mereka akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Tragedi ini menjadi pengingat betapa pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan perlunya pengendalian emosi agar tidak berujung pada tindakan kriminal yang merenggut nyawa seseorang. (*/Red)













