Hukum & Kriminal

Lakukan Penganiayaan dan Pengancaman Pembunuhan, Resmob Polres Minahasa Ringkus Remaja Tak Beradab di Lembean Timur

×

Lakukan Penganiayaan dan Pengancaman Pembunuhan, Resmob Polres Minahasa Ringkus Remaja Tak Beradab di Lembean Timur

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob Polres Minahasa warga Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur pada Senin (24/2) sekitar pukul 19.00 WITA.
Tim Resmob Polres Minahasa amankan warga Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur pada Senin (24/2) sekitar pukul 19.00 WITA.

EKSPOSTIMES.COM- Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial KS, warga Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur, diamankan Tim Resmob Polres Minahasa setelah melakukan penganiayaan dan pengancaman menggunakan parang. Insiden itu terjadi pada Minggu (23/2) malam, sementara pelaku ditangkap pada Senin (24/2) sekitar pukul 19.00 WITA.

Dua korban dalam peristiwa ini adalah AS (42) dan AW (69), yang keduanya mengalami kekerasan fisik. Berdasarkan laporan kepolisian, insiden bermula saat AS mendengar suara anjing menggonggong di depan rumahnya. Saat keluar untuk memeriksa, ia mendapati KS berada di halaman rumahnya. Saat ditanya maksud kedatangannya, KS mengaku tengah mengambil mangga. Namun, tiba-tiba ia marah dan menantang AS berkelahi sebelum memukulnya dua kali di bagian dada.

Tak berhenti di situ, pelaku sempat meninggalkan lokasi, tetapi kembali dengan membawa parang sambil mencari AS. Ibu korban, AW, yang keluar rumah untuk melihat keadaan, justru menjadi sasaran berikutnya. Pelaku memukul AW hingga terlempar ke belakang dan mengancam dengan berkata, “Kita bunuh p ngana!” (Saya bunuh kamu).

Beruntung, seorang teman pelaku berinisial R berhasil menenangkan dan menjauhkan KS dari lokasi kejadian. Tak terima dengan aksi kekerasan tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Polres Minahasa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa bersama Polsek Lembean Timur bergerak cepat dan mengamankan pelaku di desa yang sama keesokan harinya.

Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saat ini, KS telah diamankan di Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat. (*/Red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d