EKSPOSTIMES.COM- Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Selasa (25/2/2025), memeriksa anggota DPRD Sulawesi Utara, Irene Golda Pinontoan terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM berbanderol Rp22 miliar lebih.
Dari informasi, istri Walikota Manado Andrei Angouw ini menjalani pemeriksaan selama 1 jam di ruang Tipidkor nomor 9, sekitar pukul 10.00 WITA hingga 11.12 WITA.
Irene diperiksa mengenai kapasitasnya sebagai ketua panitia dalam kegiatan GMIM yang mendapat hibah dari Pemprov.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil ketika dikonfirmasi tak menampik adanya pemeriksaan terhadap Irene. Kata Kabid, Wakil Rakyat itu diperiksa sebagai saksi pendukung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebelum pihaknya menetapkan tersangka.
“Iya, terkait kasus dana hibah dan sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” jelas Thamsil.
Ia juga menambahkan bahwa ini merupakan pemanggilan pertama terhadap Irene oleh penyidik Tipidkor.
“Ini pemanggilan pertama. Kami meminta keterangan terkait kapasitasnya sebagai panitia dalam salah satu kegiatan GMIM,” tandasnya. (tim)












