Hukum & Kriminal

Polisi Tingkatkan Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke Penyidikan, Total 6 Laporan dan Nama-Nama Terlapor Terungkap

×

Polisi Tingkatkan Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke Penyidikan, Total 6 Laporan dan Nama-Nama Terlapor Terungkap

Sebarkan artikel ini
Polisi tingkatkan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam laporan Ir. HJW.
Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus ijazah palsu Presiden Jokowi ke penyidikan, menangani enam laporan termasuk laporan resmi dari Presiden sendiri.

EKSPOSTIMES.COM– Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Setelah melalui gelar perkara pada Kamis (10/7/2025), Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, menyusul temuan unsur pidana dalam salah satu laporan.

“Satu laporan dari pelapor Ir. HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7).

Pernyataan ini langsung menyedot perhatian publik, mengingat objek kasus menyentuh langsung figur kepala negara. Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik Subdirektorat Keamanan Negara kini menangani enam laporan sekaligus terkait tudingan tersebuttermasuk laporan resmi dari Presiden Jokowi sendiri.

Presiden Jokowi, pada 30 April 2025, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah kepada dirinya melalui LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, lima nama tokoh publik ikut disebut sebagai terlapor, Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma dan Kurnia Tri Royani

Mereka masih berstatus terlapor, dengan proses pembuktian dan klarifikasi yang tengah berjalan. Jokowi menyerahkan barang bukti berupa flashdisk berisi 24 tautan YouTube, tangkapan layar konten media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, sampul skripsi, hingga lembar pengesahan resmi.

“Penyidik kini fokus pada dua pokok perkara utama, yaitu pencemaran nama baik serta penghasutan dan penyebaran berita bohong,” kata Ade Ary.

Dari lima laporan tambahan yang ditangani Polda Metro Jaya sebagian merupakan pelimpahan dari tingkat polres tiga di antaranya juga naik ke penyidikan dengan fokus pada perkara penghasutan.

Sementara itu, dua laporan lainnya memang telah dicabut oleh pelapor, namun penyelidikan tetap berlanjut.

“Dua laporan sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi. Tapi kami tetap proses untuk memastikan kepastian hukum,” tambah Ade Ary.

Dalam laporannya, Presiden Jokowi menjerat para terlapor dengan kombinasi pasal pidana dan pasal siber, antara lain Pasal 310 KUHP Pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP Fitnah, Pasal 27A UU ITE Terkait penghinaan atau pencemaran nama baik berbasis elektronik dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE Ancaman pidana terkait pelanggaran Pasal 27A

Peningkatan status ini menimbulkan riak besar di publik dan jagat media sosial. Apakah ini pertarungan antara kebebasan berekspresi dan kehormatan institusi negara? Atau justru menjadi sinyal bahwa era fitnah digital akan berakhir di meja hukum?

Yang jelas, kasus ini kini tidak bisa lagi dianggap angin lalu. Nama besar, barang bukti digital, hingga sorotan nasional menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus hukum paling sensitif dan strategis menjelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi. (Kom/Lian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d