EKSPOSTIMES.COM- Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa kian meresahkan. Aliansi Masyarakat dan Pemuda Gowa menyoroti lemahnya penegakan hukum yang dinilai membiarkan praktik pertambangan tanpa izin terus berlangsung di wilayah tersebut.
Muh Hendra, salah satu putra daerah Gowa, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal semakin marak, terutama di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang. Kondisi ini, menurutnya, menjadi tantangan besar bagi Polres Gowa sebagai institusi penegak hukum.
“Penambangan brutal di DAS Jeneberang menjadi bukti nyata lemahnya supremasi hukum di sektor pertambangan di Gowa. Bahkan pada 2019, BNPB telah menyatakan bahwa kawasan tersebut berada dalam kondisi kritis dan menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar,” ujar Hendra, Kamis (30/1/2025).
Sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pembiaran tambang ilegal, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Gowa kembali dibentuk. Hendra menegaskan bahwa lemahnya penegakan hukum tidak hanya mencerminkan ketidakberdayaan aparat, tetapi juga mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa aparat membiarkan praktik ilegal ini terjadi. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang penyalahgunaan wewenang (Detournement de Pouvior),” tegasnya.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menindak tambang ilegal yang dinilai merugikan lingkungan dan mengancam keselamatan warga. (tim)













