EKSPOSTIMES.COM– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengambil sikap tegas terhadap usulan Staf Khususnya, Thomas Harming Suwarta, yang menyarankan penangguhan penahanan tersangka dalam kasus pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Melalui akun resmi X miliknya, Sabtu (5/7/2025), Pigai menyatakan bahwa ia tidak akan menindaklanjuti usulan tersebut karena dianggap mencederai rasa keadilan bagi korban.
“Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta, karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” tegas Pigai.
Pigai menegaskan bahwa Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap atau surat resmi terkait kasus intoleransi yang menyita perhatian publik ini. Ia masih menunggu laporan lengkap dari Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Barat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kantor Wilayah Jawa Barat,” tambahnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, mengusulkan pendekatan restorative justice dalam kasus pembubaran retret remaja Kristen yang juga disertai perusakan properti warga. Ia bahkan menyarankan penangguhan penahanan terhadap para tersangka sebagai bagian dari proses perdamaian dan rekonsiliasi.
“Saya memberikan masukan setelah melihat dinamika di lapangan. Ini baru sebatas usulan, belum ada tindakan resmi dari kementerian,” kata Thomas dalam keterangan tertulis.
Thomas menyatakan bahwa upaya rekonsiliasi bertujuan menjaga stabilitas sosial dan integrasi nasional, namun tetap dalam kerangka hukum dan konstitusi.
Namun, Natalius Pigai menilai bahwa peristiwa pembubaran retret dan perusakan rumah warga bukan perkara biasa. Ia menyebut tindakan itu bertentangan dengan hukum dan tak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta semangat kebangsaan Indonesia.
Pigai mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan atas nama intoleransi adalah mandat konstitusi dan kewajiban negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Perbuatan melawan hukum bukan hanya pelanggaran terhadap individu, tapi juga pengingkaran terhadap dasar ideologi bangsa kita,” tandas Pigai.
Kasus pembubaran retret ini telah memicu sorotan luas dari masyarakat, organisasi keagamaan, dan pegiat hak asasi manusia. Mereka menuntut agar penegakan hukum berjalan tanpa kompromi, dan tidak ada impunitas terhadap pelaku intoleransi.
Usulan penangguhan penahanan pun menuai kritik tajam dari berbagai kalangan yang menilai hal itu justru dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak minoritas.
Kejadian pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu terjadi di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, Sukabumi, Jumat (27/6).
Rekaman aksi pembubaran retret tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Latar belakang pembubaran disebut karena masyarakat menduga rumah itu dijadikan tempat ibadah tanpa izin sehingga kemudian diprotes. (*/tim)










