EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan pengoplosan BBM jenis Pertamax yang melibatkan anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan mengungkap modus korupsi yang diduga mengubah bahan bakar RON 90 (setara Pertalite) menjadi RON 92 (setara Pertamax) secara ilegal.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi di berbagai sektor.
“Pemerintah mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum, karena ini adalah bagian dari komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” ujar Hasan dalam pernyataan video yang diterima di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina
Selain mendukung upaya hukum, pemerintah juga menekan Pertamina agar segera memperbaiki sistem tata kelolanya. Hasan menegaskan bahwa sebagai salah satu aset strategis negara, Pertamina harus lebih transparan dan akuntabel dalam operasionalnya.
“Pertamina adalah salah satu kekuatan ekonomi Indonesia dan satu-satunya perusahaan nasional yang masuk dalam daftar Fortune 500. Perusahaan sebesar ini harus dikelola dengan baik,” tegasnya.
Hasan juga menyoroti pentingnya reformasi tata kelola tidak hanya di Pertamina, tetapi di seluruh BUMN dan institusi negara. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo telah memulai reformasi serupa dalam pengelolaan anggaran negara melalui efisiensi belanja, dan hal ini perlu diterapkan di seluruh BUMN.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi di Pertamina dan Sita Sejumlah Bukti
“Langkah ini mungkin mengejutkan sebagian pihak, tapi ini hanya awal. Jika semua pihak bisa mengikuti visi Presiden dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, kejutan-kejutan ini tidak akan berlangsung lama,” jelas Hasan.
Terkait jalannya proses hukum, Hasan memastikan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dan sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kita percayakan proses ini kepada penegak hukum tanpa intervensi. Kita yakin hukum akan ditegakkan dengan jujur, adil, dan transparan,” katanya.
Di sisi lain, Pertamina membantah adanya praktik pengoplosan BBM yang dituduhkan. Perusahaan menyatakan bahwa kualitas Pertamax tetap sesuai dengan standar RON 92 yang ditetapkan pemerintah. Klarifikasi ini diperkuat oleh Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa tidak ditemukan permasalahan pada kualitas Pertamax di pasaran.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring dengan langkah tegas pemerintah dalam mendukung penegakan hukum dan memperbaiki tata kelola di lingkungan BUMN. Langkah ini diharapkan menjadi titik awal bagi reformasi besar-besaran dalam sektor energi dan industri strategis nasional. (Kepor)













