EKSPOSTIMES.COM- Dua kendaraan dump truck yang diduga digunakan mafia bahan bakar minyak berinisial RS alias Buang untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar di sejumlah titik SPBU di Kota Manado, terjaring dalam operasi Zebra Samrat 2024.
Dari informasi yang diterima Redaksi EksposTimes.com, Jumat (18/10/2024), kendaraan-kendaraan tersebut diamankan petugas Ditlantas Polda Sulut di SPBU Sario, pada Kamis 17 Oktober 2024, setelah dicurigai saat mengantre BBM tanpa dokumen kendaraan yang sah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut Kompol Andri Permana menjelaskan, truk-truk tersebut tidak memiliki pelat nomor resmi, yang memicu kecurigaan petugas.
“Kami sedang melakukan patroli untuk mengurangi pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dua truk ini tidak dapat menunjukkan dokumen resmi,” ujar Kompol Andri.
Kedua truk tersebut kemudian dibawa ke Ditlantas Polda Sulut untuk ditindaklanjuti. Kompol Andri menambahkan bahwa truk biru DB 8483 AV dan truk merah DB 8494 LP tersebut disita karena tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap.
Truk merah juga ditemukan membawa lima galon solar berkapasitas 25 liter, yang diduga untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelat nomor palsu hanya dipasang di bagian depan kendaraan.
Penangkapan kendaraan yang digunakan terduga mafia BBM Buang untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar, bukan yang pertama. Pada 27 Februari 2024, mobil truk bermuatan tangki modifikasi sempat diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut, namun dilepas dengan alasan kurangnya bukti.
Dalam bisnis hitam ini, lelaki Buang sudah sangat dikenal. Itu karena, Buang pernah ditangkap pada Desember 2019 dengan tuduhan serupa, yakni penimbunan dan distribusi solar bersubsidi.
Dalam aksinya, Buang diduga memanfaatkan jaringan agen yang bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. (tim)












