EKSPOSTIMES.COM- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengungkapkan kekhawatiran atas maraknya dugaan pemerasan terhadap kepala desa (kades) yang dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan gadungan.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut telah menjadi beban bagi para kades dan harus segera ditindak tegas.
“Yang paling sering mengganggu kepala desa itu dua, LSM dan wartawan bodrek. Mereka berkeliling, hari ini meminta Rp1 juta dari satu kades, besok ke kades lain. Kalau ada 300 desa, mereka bisa mengumpulkan Rp300 juta. Gaji menteri saja kalah!” ujar Yandri dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, Minggu (2/2/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai petunjuk operasional penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Acara yang berlangsung pada Jumat (31/1) itu disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendes PDT dan mendapat beragam tanggapan, terutama dari kalangan wartawan.
Dalam acara itu, Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, yang membahas aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini dibuat untuk mempercepat respons terhadap berbagai permasalahan hukum di desa, termasuk kasus-kasus yang melibatkan kepala desa.
Menyoroti persoalan pemerasan yang dialami para kades, Yandri meminta Kejaksaan Agung dan Polri untuk menindaklanjuti setiap laporan terkait. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merugikan kepala desa dan menghambat pembangunan di daerah.
Selain isu pemerasan, Yandri juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap Dana Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan. Ia menyebut bahwa anggaran tersebut mencapai Rp16 triliun dan harus digunakan secara transparan serta tepat sasaran.
Ia mencontohkan praktik penyelewengan yang pernah ditemukan, di mana seorang kepala desa mengklaim telah menanam 10.000 batang jagung menggunakan Dana Desa, padahal hanya 1.000 yang benar-benar ditanam.
“Di Sumatera Zona II kemarin, ada kasus seperti ini. Seribu rumpun jagung ditulis sepuluh ribu. Itu jelas fiktif. Pak Polisi dan Jaksa, silakan turun tangan!” tegas Yandri.
Ia pun mengajak semua pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk bersama-sama mengawasi penggunaan Dana Desa agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa. (rizky)













