EKSPOSTIMES.COM- Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu pelanggaran yang sering ditemui di jalan raya.
Meski bagi sebagian orang dianggap hal kecil, kenyataannya tindakan ini berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan yang membahayakan tidak hanya pelanggar, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Tindakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2). Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000,00.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aris Syahbudin, mengingatkan masyarakat agar selalu menaati peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi kepolisian maupun di luar masa operasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).
Petugas di lapangan pun terus melakukan pengawasan dan teguran terhadap pengemudi yang melanggar aturan, terutama mereka yang berpotensi besar menyebabkan kecelakaan, seperti pengendara yang nekat melawan arus.
Korlantas juga mencatat bahwa mayoritas korban kecelakaan lalu lintas berasal dari kelompok usia produktif.
“Sebagian besar korban meninggal dunia adalah mereka yang berada di usia produktif,” ungkap Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan. (rizky)











