JAKARTA, EKSPOSTIMES.COM- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengumumkan bahwa Polri sedang mengembangkan aplikasi bernama Traffic Attitude Record yang dirancang untuk mencatat perilaku dan pelanggaran lalu lintas pengemudi.
“Kami telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record, yang nantinya akan menyimpan data para pengemudi, baik yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas maupun yang terlibat kecelakaan. Semua data ini akan tercatat di Korlantas,” ujar Irjen Aan saat perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribata, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Melalui aplikasi ini, setiap pengemudi akan mendapatkan 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggaran lalu lintas akan menyebabkan pengurangan poin, mulai dari 1 poin untuk pelanggaran ringan, 3 poin untuk pelanggaran sedang atau berat, hingga 8-12 poin untuk kecelakaan serius atau tabrak lari.
Jika poin habis, pengemudi diwajibkan mengikuti ujian ulang untuk memperpanjang SIM.
“Kami harap ini bisa menjadi upaya preventif yang efektif,” jelas Kakorlantas.
Selain itu, data pelanggaran pengemudi ini juga dapat dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (*/tim)












