EKSPOSTIMES.COM- Bisnis jual beli solar ilegal yang diduga dijalankan perempuan MM alias Merry, warga Sonder, Kabupaten Minahasa belum terjamah tangan aparat penegak hukum, karena cara kerja Merry untuk mendapat pasokan solar bersubsidi ditengarai berlangsung secara sistematis dan terstruktur, sehingga sulit terdeteksi.
Berdasarkan informasi yang masuk dapur Redaksi EksposTimes.com, Merry diduga menggunakan beberapa mobil ekspedisi serta puluhan barcode dari Pertamina.
Dengan memanfaatkan barcode plus menjalin kerja sama dengan oknum operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), ia berhasil menguras pasokan solar subsidi di SPBU Kawangkoan, serta beberapa SPBU di Kota Tomohon.
Dalam pusaran bisnis jual beli solar ilegal ini, Merry merupakan pemain lama. Dia sempat berhenti, kemudian menjalankan bisnis ini lagi karena tergiur dengan keuntungan besar, kendati tindakannya itu telah merugikan masyarakat lain dan melawan hukum.
Dari informasi pula, Merry yang memiliki gudang penimbunan solar bersubsidi di Sonder, kembali menggeluti dugaan bisnis ilegalnya sejak Desember 2024 lalu, hingga sekarang. Bahkan, pada Jumat 17 Januari 2025, ia dikabarkan dapat menampung ribuan liter solar bersubsidi diduga hasil ngetap dari SPBU Kawangkoan dan beberapa titik SPBU di Kota Bunga.
Solar bersubsidi yang dia tampung ini, dijual lagi kepada seorang terduga mafia BBM di Kota Bitung berinisial F alias Frenly dengan harga tinggi, sedangkan sisanya dipasok di tambang emas ilegal di Sulut.
Praktisi Hukum, Vebry Tri Haryadi, SH dengan tegas meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menindak terduga pelaku.
“Aturannya sudah jelas. Ini merupakan perbuatan pidana, jadi harus ada penindakan,” kata Vebry.
Ia menegaskan bahwa tindakan Merry melanggar ketentuan hukum yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagaimana diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU untuk dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Dalam Pasal 53 undang-undang tersebut disebutkan bahwa siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tanpa izin melanggar aturan Niaga BBM dan dapat dikenai sanksi berat.
Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.
“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, aparat penegak hukum tidak boleh diam. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas masalah ini agar tidak terjadi lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat serta perekonomian daerah,” tandas Vebry.
Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi S. Sumolang ketika dihubungi, langsung memberikan reaksi. Dengan tegas, ia mengatakan akan menindak dugaan praktik penimbunan Merry yang memiliki gudang di Sonder ini.
“Terima kasih informasinya. Kami tetap berkomitmen memberantas praktek penyalahgunaan BBM ini, saya sudah perintahkan Kanit Resmob dan Tim pantau dan cek. Jika ditemukan langsung diamankan,” kata Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/1/2025). (rizky)













