EKSPOSTIMES.COM- Free Jhon Sampakang, anggota DPRD Kepulauan Sangihe dari Partai Gerindra, akhirnya merasakan dinginnya ruang tahanan Polda Sulawesi Utara. Dini hari, Jumat, 12 Desember 2025, penyidik menahan politisi itu setelah pemeriksaan maraton yang berlangsung hampir 16 jam terkait dugaan pengancaman dan penganiayaan sopir bernama Yuleks Rappe.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gabungan Polda Sulut dan Polres Sangihe menilai proses klarifikasi sebelumnya tak bergerak mulus. Sumber penyidikan menyebutkan, sejak awal Sampakang menunjukkan sikap tak kooperatif. Pemanggilan paksa pun ditempuh sebelum akhirnya penahanan diputuskan pada pukul 03.00 WITA.
Kepala Satreskrim Polres Sangihe, Iptu Stefy Sumolang, tak menutupi bahwa langkah keras itu diambil karena tersangka dianggap menghambat kelancaran penyidikan.
“Pemeriksaan maraton kami lakukan sejak kemarin. Pagi ini yang bersangkutan resmi tersangka. Pemanggilan paksa dan penahanan merupakan bagian dari prosedur,” kata Stefy.
Dalam ruang pemeriksaan, Sampakang hadir dengan kaus putih bergambar Garuda Merah. Penampilannya mencolok, tetapi menurut penyidik, sikapnya justru menjadi perhatian.
Gestur tubuh, respons, dan karakter selama diperiksa dinilai kontraproduktif, memperkuat alasan penyidik bahwa ia berpotensi menghalangi proses hukum bila tidak ditahan.
Pemeriksaan dimulai Kamis pukul 11.00 WITA dan baru rampung jelang subuh. Sampakang dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman serta pasal penganiayaan sesuai laporan polisi korban yang dibuat 28 Oktober 2025, bernomor B/16/X/2025/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEP. SANGIHE/POLDA SULUT.
Kasus ini menyeret kembali pertanyaan soal akuntabilitas pejabat lokal di tengah kuatnya patronase politik. Polisi memastikan penyidikan berjalan tanpa intervensi. (tim)













