Pendidikan

Kemendikbudristek Umumkan Kebijakan Pembelajaran Ramadan 2025, Fokus Belajar dari Rumah di Minggu Pertama

×

Kemendikbudristek Umumkan Kebijakan Pembelajaran Ramadan 2025, Fokus Belajar dari Rumah di Minggu Pertama

Sebarkan artikel ini
PEMERINTAH melalui Kemendikbudristek resmi menerbitkan surat edaran bersama mengenai kebijakan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai kebijakan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

Dalam kebijakan ini, siswa di seluruh Indonesia akan menjalani proses belajar dari rumah pada pekan pertama Ramadan.

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa dan keluarganya agar dapat menjalankan ibadah di awal Ramadan dengan lebih khusyuk.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan belajar dan aktivitas keagamaan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Surat edaran ini telah resmi kami tanda tangani bertiga siang ini,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti kepada wartawan di kantornya, Selasa (21/1/2025).

Berdasarkan SEB yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, para siswa akan menjalani pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.

Kemudian, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Selain mengikuti pembelajaran reguler, siswa juga didorong untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak, kepemimpinan, serta keterlibatan sosial yang membentuk karakter positif.

Setelah Ramadan berakhir, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dilanjutkan kembali pada 9 April 2025.

Dalam edaran tersebut juga diatur mengenai aktivitas keagamaan selama Ramadan. Siswa yang beragama Islam dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang dapat meningkatkan keimanan dan akhlak.

Sementara itu, bagi siswa nonmuslim, sekolah diminta menyediakan kegiatan bimbingan rohani serta aktivitas keagamaan yang sesuai dengan keyakinan masing-masing. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page