EKSPOSTIMES.COM- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 17 warga negara asing (WNA) asal Nepal yang hendak diberangkatkan ke Eropa.
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat dan menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi korban serta menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian, visi Asta Cita Presiden Prabowo, dan 13 Program Akselerasi Menteri.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, informasi mengenai penyelundupan ini pertama kali diterima oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menangkap total 18 warga Nepal dan 1 warga India di dua lokasi berbeda di Surabaya pada pertengahan Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 17 orang diidentifikasi sebagai korban, sementara tiga lainnya diduga sebagai pelaku penyelundupan manusia. Salah satu tersangka, berinisial LT, merupakan warga negara Indonesia.
“Kami mengamankan para WNA di dua lokasi, yakni enam orang di wilayah Kendangsari dan lima orang di Siwalankerto. Selain itu, delapan lainnya hadir di Kantor Imigrasi setelah diarahkan oleh saudara LT (tersangka),” ungkap Ramdhani dalam keterangan persnya di Kantor Imigrasi Surabaya, Senin (20/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para korban menggunakan dokumen izin tinggal yang diperoleh secara tidak sah. Sindikat penyelundupan ini diduga memanipulasi dokumen agar para korban terlihat seperti pengusaha di Indonesia, padahal tujuan mereka sebenarnya adalah menggunakan Indonesia sebagai titik transit sebelum menuju Eropa.
“Mereka menggunakan dokumen keimigrasian yang kemungkinan besar diperoleh dengan memberikan keterangan yang tidak benar. Dokumen tersebut digunakan sebagai alibi agar mereka bisa mendapatkan izin tinggal, tetapi tujuan akhirnya adalah untuk diberangkatkan ke Eropa,” jelas Ramdhani.
Menurutnya, para korban mulai tiba di Indonesia sejak September 2024 dan menunggu waktu keberangkatan ke sejumlah negara di Eropa, seperti Ceko, Lituania, dan Hungaria.
Imigrasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni BBBK, warga Nepal, yang berperan sebagai penyelundup utama, SK, warga India, yang menyediakan fasilitas bagi para korban dan LT, warga Indonesia, yang diduga membantu operasional penyelundupan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BBBK diketahui menerima keuntungan sebesar 5.000 dolar AS, sementara SK mendapatkan 1.000 dolar AS dari aktivitas ilegal ini. (rizky)












