EKSPOSTIMES.COM- Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi mencabut keanggotaan Firdaus Oibowo setelah keterlibatannya dalam insiden kontroversial di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang digelar pada 8 Februari 2025, dengan dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia.
Sekretaris Jenderal KAI, Apolos Djara Bonga, menegaskan bahwa tindakan Firdaus, yang menaiki serta menginjak meja saat Razman Arif Nasution dan Hotman Paris bersitegang, telah mencoreng nama baik organisasi serta profesi advokat.
“Setelah mempertimbangkan dampak dari perilaku Firdaus Oibowo, rapat DPP KAI secara bulat memutuskan dua hal. Pertama, memberhentikan Firdaus dari keanggotaan KAI serta mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Keputusan (SK)-nya. Kedua, mengusulkan kepada Pengadilan Tinggi Banten atau Mahkamah Agung untuk mencabut berita acara sumpahnya, yang berarti ia tidak lagi diperbolehkan berpraktik sebagai advokat di seluruh Indonesia,” ujar Apolos saat membacakan keputusan tersebut, seperti dikutip dari kanal YouTube Mediasi Channel.
KAI menilai tindakan Firdaus di persidangan tidak hanya merusak reputasi organisasi, tetapi juga mencederai wibawa profesi advokat serta kehormatan pengadilan. Oleh karena itu, keputusan pemberhentian ini dituangkan dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 dan mulai berlaku sejak ditetapkan.
Keputusan ini juga telah disampaikan ke Mahkamah Agung, seluruh Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai langkah tegas dalam menjaga marwah profesi advokat dan integritas peradilan di Indonesia. (tim)










