EKSPOSTIMES.COM- Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali menyeruak. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa yang mengalokasikan dana sebesar Rp127.189.000 pada tahun 2022 untuk proyek jalan usaha tani sepanjang 230 meter. Hasil proyek tersebut kini diduga tidak sesuai dengan nilai anggaran yang dicairkan.
Tidak hanya proyek jalan usaha tani, sejumlah pekerjaan lain di desa ini juga dilaporkan mengalami ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil di lapangan. Beberapa di antaranya adalah pengerasan jalan lapis sirtu sepanjang 280 meter dengan anggaran Rp44.992.000 dan pembangunan jalan desa berupa betonisasi bahu jalan sepanjang 500 meter dengan anggaran Rp89.265.000.
Pada tahun 2023, indikasi ketidaksesuaian semakin bertambah dalam proyek Dana Ketahanan Pangan. Proyek-proyek yang diduga bermasalah di antaranya adalah pembangunan talud pasangan batu sepanjang 400 meter dengan anggaran Rp133.616.800 dan dua proyek jalan usaha tani yang masing-masing menelan anggaran sebesar Rp140.190.000 dan Rp82.460.000.
Kepala Desa Kapataran, Hendrik A. Ali ketika dihubungi 1membantah sebagian dari laporan ini. Menurutnya, panjang proyek jalan lapis sirtu sebenarnya adalah 230 meter, bukan 280 meter. Ia juga menyebutkan bahwa panjang jalan desa adalah 400 meter, bukan 500 meter seperti yang dilaporkan.
Namun, saat ditanya mengenai kebenaran dugaan penyelewengan dalam proyek tersebut, Kades Hendrik A. Ali memilih menutup mulutnya rapat-rapat.
Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara melalui Pembina Risat Sanger mengkritisi dugaan penyelewengan tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Minahasa segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan ini,” tegas Risat.
Kasus ini semakin menambah daftar dugaan penyelewengan Dana Desa di berbagai wilayah Indonesia. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kini justru disorot karena dugaan penyimpangan.
Diharapkan, aparat berwenang segera mengambil tindakan dan menindaklanjuti penyalahgunaan yang merugikan masyarakat ini. (rizky)













