EKSPOSTIMES.COM- Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Selasa (18/2), harga emas naik Rp8.000 menjadi Rp1.679.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, kini berada di angka Rp1.529.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Naik Seiring Melemahnya Dolar AS, Investor Pantau Kebijakan Tarif Trump
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat potongan pajak yang mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Dimana, untuk transaksi buyback emas dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 per Gram Setelah Cetak Rekor Tertinggi
Saat membeli emas batangan, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (pemegang NPWP) dan 0,9% (tanpa NPWP). Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak.
BERIKUT DAFTAR HARGA EMAS BATANGAN ANTAM PER SELASA (18/2):
- 0,5 gram : Rp889.500
- 1 gram : Rp1.679.000
- 2 gram : Rp3.298.000
- 3 gram : Rp4.922.000
- 5 gram : Rp8.170.000
- 10 gram : Rp16.285.000
- 25 gram : Rp40.587.000
- 50 gram : Rp81.095.000
- 100 gram : Rp162.112.000
- 250 gram : Rp405.015.000
- 500 gram : Rp809.820.000
- 1.000 gram : Rp1.619.600.000
Harga emas ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. (tim)













