EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa resmi menghentikan perekrutan tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) mulai tahun ini. Keputusan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 66, yang mewajibkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
“Merujuk pada aturan ini, seluruh instansi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Minahasa, tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN dalam bentuk apa pun,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr. Lynda Watania MM MSi, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo), Maya Kainde SH MAP, pada Rabu (12/2/2025).
Kainde menambahkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada surat edaran Nomor 800/BKPSDM/I/99 tertanggal 31 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr. Noudy Tendean SIP MSi.
“Dalam upaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, Pemkab Minahasa telah mengikuti keputusan Kemenpan-RB Nomor 634 Tahun 2024 dengan melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses ini dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama di awal 2025 dan tahap kedua yang saat ini sudah memasuki tahap seleksi administrasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada 2024 Pemkab Minahasa melalui BKPSDM telah membuka 250 formasi di berbagai instansi. Untuk tahap pertama, penantian kini tinggal pada penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) penempatan, sementara tahap kedua masih dalam proses seleksi administrasi. (riz)













