Hukum & Kriminal

Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Segera Dipulangkan KPK ke Indonesia

×

Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Segera Dipulangkan KPK ke Indonesia

Sebarkan artikel ini
Kantor KPK

EKSPOSTIMES.COM- Setelah bertahun-tahun dalam pelarian, buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, akhirnya berhasil ditangkap di Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengurus proses pemulangannya ke Indonesia untuk segera menghadapi persidangan.

“Penangkapan dilakukan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau yang dikenal dengan istilah professional arrest,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Untuk mempercepat ekstradisi, KPK telah menjalin koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Fitroh menegaskan bahwa pihaknya berupaya agar Tannos segera diadili atas keterlibatannya dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

“Kami telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dan tengah melengkapi dokumen yang diperlukan untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” jelas Fitroh.

Tannos telah berstatus tersangka sejak 2019 dalam kasus dugaan suap dan pengaturan proyek pengadaan e-KTP. Sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ia diduga terlibat dalam pertemuan-pertemuan yang menentukan aturan teknis proyek sebelum proses lelang resmi berlangsung.

Dalam persidangan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, nama Paulus Tannos juga disebut memiliki peran penting dalam skandal ini. Perusahaannya disebut menerima keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dari proyek e-KTP yang penuh dengan praktik korupsi.

Pada 2023, KPK sempat mengonfirmasi bahwa lokasi Tannos sudah teridentifikasi. Namun, upaya penangkapan terhambat karena ia berganti identitas dan kewarganegaraan.

Penangkapan ini menegaskan komitmen KPK dalam memburu para pelaku korupsi, termasuk mereka yang melarikan diri ke luar negeri. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *