Hukum & Kriminal

Buronan Kasus Penipuan Tanah Dibekuk! Ditreskrimum Polda Banten Tangkap AM di Bogor Selatan Setelah Kabur ke Luar Negeri

×

Buronan Kasus Penipuan Tanah Dibekuk! Ditreskrimum Polda Banten Tangkap AM di Bogor Selatan Setelah Kabur ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Tim Ditreskrimum Polda Banten saat mengamankan AM, buronan kasus penipuan dan penggelapan tanah kavling, di salah satu perumahan Kecamatan Bogor Selatan.

EKSPOSTIMES.COM – Upaya panjang aparat kepolisian akhirnya berbuah hasil. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membekuk pria berinisial AM (49) yang selama ini menjadi buronan kasus penipuan dan penggelapan jual-beli tanah kavling. Penangkapan dramatis itu terjadi di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (5/9/2025), setelah AM sempat melarikan diri hingga ke Yordania dan Arab Saudi.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum. mengungkapkan bahwa AM telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

“Tersangka AM menggunakan modus penipuan jual-beli tanah terhadap ratusan orang. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif,” ujarnya, dikutip Minggu (21/9/2025).

Kasus yang menjerat AM bermula pada 2017 saat korban bernama Miseno ditawari kavling tanah seluas 300 meter persegi dengan harga Rp190 ribu per meter.

Pembayaran diatur dengan sistem cicilan selama 36 bulan. Korban kemudian membayar uang muka dan angsuran hingga lunas sebesar Rp57 juta. Namun setelah pelunasan, kavling yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Lahan yang disebutkan masih berupa hutan dan tak sesuai dengan gambar site plan yang disampaikan tersangka.

Baca Juga: Ketua Ormas Jadi Tersangka Penipuan WN Filipina, LAKRI: Hukum Masih Bertaring!

Parahnya, dokumen yang dibuat untuk peralihan jual-beli hanya berupa Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan objek tanah berbeda. Modus serupa dilakukan tersangka terhadap ratusan orang.

“Tercatat ada sekitar 500 konsumen yang sudah membayar, baik yang masih mencicil maupun yang lunas,” jelas Dian.

Data sementara Ditreskrimum Polda Banten mencatat delapan laporan polisi yang sedang ditangani terkait tersangka AM. Kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp762 juta, dan ditemukan 73 konsumen lainnya dengan kerugian total lebih dari Rp6 miliar.

“Ini kasus besar dengan jumlah korban yang masif. Kami mendorong korban-korban lain segera melapor agar proses hukum semakin kuat,” tegas Dian.

Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara. Penangkapan buronan yang telah lama dikejar ini disambut lega oleh masyarakat, terutama para korban yang selama ini menunggu keadilan.

Polda Banten berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi atau jual-beli tanah yang mencurigakan.

“Jangan segan melapor jika menemukan indikasi penipuan,” pungkas Dian. (*/rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *