EKSPOSTIMES.COM- Tiga tersangka kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM 45 tol Jakarta-Merak kini resmi diserahkan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) ke Oditur Militer. Proses penyerahan ini berlangsung di Gedung Puspomal, Kelapa Gading, Rabu (15/1/2025).
Komandan Puspomal, Laksamana Muda TNI Samista, mengonfirmasi bahwa pelaku penembakan merupakan anggota aktif TNI Angkatan Laut.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif dan cepat, kami memastikan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh oknum TNI AL,” ungkapnya kepada awak media.
Dalam penyelidikan, pihak Puspomal telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Di antaranya sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam, pistol yang digunakan dalam aksi penembakan, lima selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian, baju korban, serta bukti transfer terkait.
“Kami sudah melakukan penyitaan semua barang bukti yang mendukung proses hukum, termasuk alat bukti lainnya yang relevan,” ujar Samista.
Ketiga tersangka, yang diidentifikasi sebagai AA, RH, dan BA, kini menghadapi jeratan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 480 ke-1 KUHP terkait penadahan. Semua pasal tersebut disertai dengan Juncto Pasal 55 ayat 1.
“Dengan alat bukti dan keterangan saksi yang telah kami kumpulkan, kami meyakini kasus ini telah terang dan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,” tambah Samista.
Dalam momen penyerahan berkas perkara, ketiga tersangka ditampilkan di hadapan media sebagai bagian dari transparansi proses hukum. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Puspomal dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anggota TNI. (rizky)












