EKSPOSTIMES.COM- Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) mendesak Polres Tomohon untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana desa di Desa Teling, Kecamatan Tombariri.
Desakan ini muncul setelah Inakor menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana desa yang mengakibatkan sejumlah proyek tidak terlaksana sesuai anggaran yang disediakan sejak tahun anggaran 2018 hingga 2023.
Menurut Ketua DPD Inakor Darwin Najoan, temuan tersebut mengindikasikan adanya pengelolaan dana desa yang tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan pantauan, dana desa yang seharusnya digunakan untuk berbagai proyek, seperti Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya dan fasilitas umum lainnya, justru diduga tidak dialokasikan sebagaimana mestinya.
Beberapa proyek bahkan ditemukan belum selesai meskipun anggarannya sudah dicairkan seluruhnya.
“Kami mendapati banyak proyek yang tidak selesai atau kualitasnya di bawah standar, padahal anggarannya sudah disediakan. Hal ini tentunya menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya bermanfaat bagi warga desa,” ujar Darwin, Senin (11/11/2024).
Ia menambahkan, pihaknya menginginkan proses hukum yang cepat agar masyarakat tidak dirugikan lebih jauh.
Kasus dugaan penyimpangan ini semakin diperkuat dengan adanya laporan warga terkait kualitas PJU di Desa Teling. Sejumlah warga melaporkan bahwa lampu dan tiang PJU yang dipasang memiliki kualitas rendah, sehingga banyak yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik.
Proyek yang seharusnya meningkatkan kenyamanan dan keamanan warga di malam hari tersebut justru gagal mencapai tujuan.
Dalam catatan anggaran, beberapa alokasi dana desa telah diarahkan ke proyek PJU tenaga surya pada berbagai tahap, yaitu:
2018 Tahap 2: Pekerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya sebesar Rp 36.820.000
2018 Tahap 3: Pekerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya sebesar Rp 300.000
2020 Tahap 1: Pekerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya sebesar Rp 135.200.000
2020 Tahap 3: Pekerjaan dan pemeliharaan PJU tenaga surya dengan anggaran Rp 45.300.000 dan Rp 16.700.000
2023 Tahap 1: Pengadaan 10 unit PJU dengan anggaran sebesar Rp 68.067.000
Meski demikian, pemantauan di lapangan menunjukkan sebagian besar PJU tenaga surya tersebut tidak berfungsi optimal, memicu pertanyaan seputar pengelolaan dana desa yang dialokasikan untuk proyek-proyek tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Teling Israel Bawalang ketika dihubungi, membantah adanya temuan pelanggaran dalam proyek PJU.
“Semua pekerjaan sudah dipertanggungjawabkan,” ujar Israel singkat.
Pihak Inakor berharap Polres Tomohon dapat segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan pada 8 November 2024 ini untuk menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat Desa Teling. (rizky)












