Politik & Pemerintahan

ATR/BPN Permudah Akses Layanan Pertanahan, Cek PPAT Terverifikasi Kini Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

×

ATR/BPN Permudah Akses Layanan Pertanahan, Cek PPAT Terverifikasi Kini Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Sebarkan artikel ini
Aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN menampilkan fitur cek PPAT terverifikasi aktif untuk memudahkan masyarakat memastikan legalitas mitra transaksi tanah.

EKSPOSTIMES.COM- Upaya mencegah sengketa dan penipuan dalam transaksi tanah terus diperkuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui inovasi digital, masyarakat kini semakin mudah memastikan legalitas dan kredibilitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum melakukan transaksi. Semua itu dapat dilakukan hanya dalam genggaman tangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida, menegaskan bahwa fitur pencarian PPAT terverifikasi aktif ini dihadirkan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.

“Masyarakat yang ingin menggunakan jasa PPAT sekarang bisa mengecek daftar PPAT yang terverifikasi aktif di masing-masing kabupaten/kota melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Langkah ini dinilai strategis di tengah tingginya aktivitas jual beli dan peralihan hak atas tanah. Dengan fitur tersebut, masyarakat tidak lagi bergantung pada informasi dari mulut ke mulut, melainkan dapat memverifikasi langsung PPAT yang akan digunakan, lengkap dengan rekam jejak dan status keaktifannya.

Ana Anida menjelaskan, fitur ini memungkinkan masyarakat memastikan bahwa PPAT yang dipilih memiliki histori kerja yang memadai dalam pembuatan berbagai akta pertanahan, mulai dari jual beli, hibah, hingga Hak Tanggungan.

“Hadirnya fitur cek PPAT ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi tanah,” tegasnya.

Cara mengakses fitur ini pun tergolong sederhana. Pengguna cukup membuka aplikasi Sentuh Tanahku, lalu dari beranda memilih menu “Layanan” dan masuk ke submenu “Mitra Kerja”. Di sana tersedia pilihan PPAT, Surveyor, dan Penilai. Setelah memilih PPAT dan mengklik “Lihat PPAT”, masyarakat dapat memasukkan wilayah kerja sesuai lokasi tanah yang akan ditransaksikan. Dalam menu tersebut, tersedia dua kategori, yakni PPAT dan PPATS.

Informasi yang ditampilkan pun cukup lengkap.

“Data yang tertera mencakup nama, alamat, wilayah kerja, status keaktifan PPAT, hingga jumlah berkas yang diolah dalam satu bulan,” jelas Ana Anida. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *