Hukum & Kriminal

Aroma Skandal di Tanah Suci, KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Petugas Kesehatan

×

Aroma Skandal di Tanah Suci, KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Petugas Kesehatan

Sebarkan artikel ini
KPK ungkap dugaan jual beli kuota haji petugas kesehatan tahun 2024. Skandal ini diduga libatkan pejabat dan biro perjalanan.

EKSPOSTIMES.COM- Aroma skandal kembali menyeruak dari balik penyelenggaraan ibadah haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan mencengangkan: adanya praktik jual beli kuota haji yang sejatinya diperuntukkan bagi petugas kesehatan, pendamping, dan pengawas pada musim haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya untuk petugas, seperti petugas kesehatan dan administrasi, ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

KPK menilai praktik ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengorbankan keselamatan dan kenyamanan jemaah.

“Yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan untuk memfasilitasi kebutuhan para jemaah, justru dialihkan. Akibatnya jumlah tenaga medis di lapangan berkurang,” jelas Budi.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa penyelenggaraan haji 2024 tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga diwarnai permainan kuota berskala besar. KPK menegaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Skandal Kuota Haji Khusus: Jemaah Tergiur Maktab VIP, Potensi Korupsi Rp1 Triliun Lebih

Kasus ini mencuat setelah lembaga antirasuah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus lalu. Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Bahkan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya eks Menag Yaqut, untuk memastikan proses penyidikan berjalan tuntas.
Pada 18 September 2025, KPK juga menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji ikut terseret dalam pusaran praktik kotor pembagian kuota ini.

Tak berhenti di situ, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI pun ikut menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Dari jumlah itu, Kementerian Agama membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen.

“Artinya, terjadi pelanggaran regulasi sekaligus penyimpangan moral dalam pengelolaan kuota,” ujar salah satu anggota pansus yang enggan disebut namanya.

Kini, publik menunggu langkah tegas KPK dalam menelusuri jejak uang dan kuota yang diperjualbelikan. Jika terbukti, skandal ini bukan hanya soal korupsi biasa,melainkan pengkhianatan terhadap amanah ibadah paling suci umat Islam. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *