EKSPOSTIMES.COM- Aroma pelanggaran hukum mencuat dari kawasan industri di pesisir Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sebuah perusahaan industri kapal dan galangan perahu, PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN), diduga kuat telah beroperasi sejak tahun 2022 tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) izin vital yang wajib dimiliki setiap industri besar yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Dari penelusuran dan dokumen yang diterima redaksi, PT TMN mulai beroperasi berdasarkan Izin Penetapan Pemenuhan Komitmen Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) pada tahun 2022. Ironisnya, izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Konawe Selatan baru terbit dua tahun kemudian, yakni pada 2024.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana izin operasional dapat diterbitkan lebih dulu sebelum izin lingkungan disahkan? Padahal menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), izin lingkungan merupakan syarat mutlak sebelum izin operasional apapun dikeluarkan.
“Dengan adanya ketidaksesuaian waktu terbit kedua perizinan itu, kuat dugaan PT TMN belum memiliki AMDAL, namun sudah lama melakukan kegiatan industri kapal dan perahu,” tegas Nurlan, SH, Koordinator Aliansi Pemuda Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AP2H Sultra), kepada awak media, Minggu (5/10/2025).
Menurut Nurlan, AP2H telah melakukan klarifikasi resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara, dan hasilnya mencengangkan. Dalam surat tertanggal 18 September 2025, DLH Provinsi menegaskan bahwa PT TMN belum terdaftar dalam proses persetujuan lingkungan (AMDAL) di instansi tersebut.
“Artinya, selama beberapa tahun beraktivitas, PT TMN belum memiliki izin AMDAL sama sekali,” kata Nurlan.
AP2H menilai, hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan. Pasal 109 UU PPLH dengan tegas menyebutkan, kegiatan usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Lebih jauh, Nurlan menuding Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan DLH setempat telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Instansi terkait seolah tutup mata. Padahal pelanggaran ini berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah dari kegiatan operasional tanpa dasar hukum,” ujarnya keras.
AP2H Sultra kini mendesak DLH Konawe Selatan segera menghentikan seluruh kegiatan PT TMN hingga perusahaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk AMDAL.
“Kami tidak anti-investasi, tapi hukum lingkungan harus ditegakkan. Jangan biarkan daerah ini jadi surga bagi pelaku industri yang kebal aturan,” pungkas Nurlan. (Muh Sulkarnaim Pagala)








