EKSPOSTIMES.COM- Perang terhadap peredaran minuman keras ilegal terus digencarkan. Dalam gelar Operasi Premanisme, Tim Tindak Unit 2 Satgas Gakkum Polres Minahasa berhasil menyita 75 botol Captikus dari salah satu rumah warga di Desa Tandengan, Kecamatan Eris, pada Rabu malam (7/5/2025).
Dipimpin langsung oleh Iptu Pyger Daromes, S.T., razia tersebut dilakukan sekitar pukul 19.00 WITA. Petugas menemukan dua galon besar Captikus, minuman keras tradisional khas Sulawesi Utara yang sering diperjualbelikan secara ilegal.
Baca Juga; Polres Bolmong Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Dumoga Raya, 110 Liter Cap Tikus Disita
Barang haram tersebut diamankan dari tangan seorang warga berinisial M.O., yang diduga telah menjual Captikus tanpa izin resmi. Semua barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.
Satgas Gakkum Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran minuman keras tradisional tanpa izin.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran Captikus ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala,” tegas Iptu Pyger Daromes.
Baca Juga: Polsek Malalayang Gagalkan Ribuan Botol Cap Tikus Ilegal Tujuan Minahasa, Ini Pemiliknya
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ikut memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan Captikus atau minuman keras sejenis tanpa izin.
“Kami butuh dukungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari potensi kriminalitas akibat konsumsi miras,” tambahnya.
Kapolres menegaskan pentingnya peran serta warga dalam menekan peredaran miras di lingkungan masing-masing. Ia menyampaikan bahwa miras, terutama yang tidak berizin, sangat berpotensi menimbulkan tindakan kriminal, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kecelakaan lalu lintas.
Polres Minahasa berkomitmen untuk terus melakukan operasi rutin dan mengajak masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas yang mengarah pada peredaran atau penyalahgunaan miras ilegal. (riz)













