EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sukses mengungkap jaringan pengoplos LPG bersubsidi skala besar yang beroperasi di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. Modus operandi sindikat ini mengejutkan, dimana gas LPG 3 kilogram bersubsidi disuntik ke dalam tabung LPG nonsubsidi untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.
“Kami menerima laporan masyarakat tentang kelangkaan gas melon 3 kg. Setelah ditelusuri, ternyata ada kegiatan pengoplosan di pangkalan resmi dan gudang ilegal,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim, dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Bali, Omzet Capai Rp650 Juta per Bulan
Di Karawang, tersangka berinisial TN alias E tidak hanya menjadi pelaku, tapi juga pemilik pangkalan LPG resmi yang ia manfaatkan sebagai kedok untuk mengumpulkan tabung subsidi dan menjalankan proses pengoplosan. Ia menggunakan alat suntik regulator modifikasi dengan bantuan es batu untuk mempercepat perpindahan gas.
“Biasanya pengoplos beli gas dari pangkalan. Kali ini justru pangkalan itu sendiri yang jadi dapur kejahatan,” tegas Nunung.
Di Semarang, tiga tersangka berinisial FZSW alias A, DS, dan KKI dibekuk. Gudang yang mereka gunakan telah dicabut izinnya sejak 2020, namun masih digunakan secara aktif untuk memproduksi LPG oplosan. Jumlah tabung yang disita mencengangkan, lebih dari 4.000 tabung berbagai ukuran berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan di Karawang adalah 254 tabung LPG 3 kg, 38 tabung 5,5 kg, 94 tabung 12 kg, 20 regulator modifikasi, serta Satu buku catatan pembelian subsidi. Sedangkan di Semarang, 3.345 tabung LPG 3 kg, 95 tabung 5,5 kg, 649 tabung 12 kg, 20 tabung 50 kg, dan 10 selang, 1 timbangan, 2 mobil pikap.
Baca Juga: Larangan Penjualan LPG 3 Kg oleh Pengecer Timbulkan Masalah, Pemerintah Siapkan Solusi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Ini bukan hanya tindak pidana ekonomi, tapi bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat miskin yang berhak atas LPG subsidi,” tegas Brigjen Nunung. (tim)












