EKSPOSTIMES.COM– Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa temuan DPR RI menunjukkan masalah yang timbul akibat larangan penjualan LPG 3 kilogram oleh pengecer disebabkan kurangnya sosialisasi dari Kementerian ESDM.
“Kita melihat aturan ini diterapkan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai, dan dampaknya tidak diperhitungkan. Akibatnya, terjadi penumpukan masyarakat yang membutuhkan LPG,” ujar Dasco di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/2/2025).
Namun, Dasco belum bisa memastikan apakah Presiden Prabowo sudah mengetahui rencana penerapan aturan ini sebelum tanggal 2 Februari. Menurutnya, kebijakan kementerian bisa berjalan sendiri-sendiri, tetapi jika menimbulkan dampak serius, Presiden harus turun tangan.
“Saya belum tahu apakah hal seperti ini perlu dikoordinasikan ke Presiden. Tapi jika kebijakan ini berdampak buruk, Presiden wajib turun tangan,” katanya.
Dasco menjelaskan bahwa kebijakan Kementerian ESDM untuk menertibkan pengecer bertujuan agar harga LPG di tingkat pengecer seragam dan tidak mahal. Namun, penertiban ini justru menyebabkan kelangkaan. Setelah berdiskusi dengan Presiden Prabowo, diputuskan bahwa penertiban akan dilakukan bertahap, tetapi pengecer tetap diizinkan menjual LPG 3 kilogram agar masyarakat bisa mendapatkan akses.
“Dari komunikasi semalam dan evaluasi pagi ini, Presiden meminta agar penertiban dilakukan secara bertahap, tapi pengecer bisa tetap berjualan supaya rakyat tetap bisa membeli LPG,” tambah Dasco.
Di kesempatan terpisah, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi arahan dari Presiden Prabowo untuk memastikan distribusi LPG tepat sasaran. Ia menekankan bahwa tata kelola harus diperbaiki dan kebutuhan rakyat, terutama terkait LPG, harus segera terpenuhi.
“Kedua, tata kelola harus baik. Ketiga, rakyat harus segera mendapatkan apa yang menjadi kebutuhan mereka, terutama menyangkut LPG,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/2/2025).
Mulai sekarang, pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kilogram. Nantinya, mereka akan menjadi sub-pangkalan yang dilengkapi dengan aplikasi untuk memantau harga jual dan mencegah penyalahgunaan subsidi.
“Agar kita bisa pantau berapa harga yang dijual dan kepada siapa, supaya tidak ada penyalahgunaan. Kita akui ada oknum yang mencoba menyalahgunakan subsidi ini,” jelas Bahlil. (red)












