Ekonomi & BisnisNasionalPolitik & Pemerintahan

Mulai 1 Februari 2025, Pangkalan LPG 3 Kg Dilarang Jual ke Pengecer

×

Mulai 1 Februari 2025, Pangkalan LPG 3 Kg Dilarang Jual ke Pengecer

Sebarkan artikel ini
Mulai 1 Februari 2025, agen dan pangkalan resmi tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg bersubsidi kepada pengecer. 

EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa mulai 1 Februari 2025, agen dan pangkalan resmi tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg bersubsidi kepada pengecer.

Langkah ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi agar subsidi lebih tepat sasaran.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pengecer LPG bersubsidi untuk naik kelas menjadi pangkalan resmi. Salah satu syaratnya adalah mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kalau mereka mendaftarkan usahanya dan mendapatkan NIB, maka rantai distribusi LPG akan lebih singkat. Dengan begitu, harga LPG yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Yuliot, dikutip Jumat (31/1/2025).

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya menjaga daya beli masyarakat melalui subsidi LPG 3 kg. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa harga yang dibayarkan masyarakat saat ini jauh di bawah harga seharusnya karena adanya subsidi pemerintah.

Saat ini, LPG 3 kg dijual seharga Rp 12.750 per tabung di pangkalan resmi Pertamina. Padahal, jika tanpa subsidi, harga sebenarnya mencapai Rp 42.750 per tabung.

“Setiap tabung LPG 3 kg yang dibeli masyarakat mendapat subsidi sebesar Rp 30.000 yang dananya berasal dari APBN,” jelas Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram resminya, Rabu (8/1/2025).

Sepanjang tahun 2024, subsidi LPG 3 kg telah mencapai Rp 80,2 triliun, dengan jumlah penerima manfaat sekitar 40,3 juta pelanggan. Menurut Sri Mulyani, subsidi ini tidak hanya melindungi masyarakat kurang mampu, tetapi juga memberi manfaat bagi kelas menengah.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi LPG bersubsidi menjadi lebih efisien dan merata, sehingga benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *