EKSPOSTIMES.COM- Polri memastikan akan menyesuaikan seluruh proses penegakan hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan keputusan penting Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil menyusul putusan MK yang menghapus kewenangan lembaga negara, profesi, hingga korporasi untuk mempidanakan individu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat, 2 Mei 2025 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa Polri tunduk pada konstitusi dan siap menjalankan tugas penegakan hukum sesuai dengan putusan MK demi keadilan dan transparansi.
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik (Pasal 27 dan 28) tidak bisa lagi digunakan oleh institusi negara, profesi, atau korporasi untuk memenjarakan individu. Gugatan ini dinyatakan sah oleh MK demi menjaga kebebasan berekspresi di era digital.
Baca Juga: MK Tegaskan Kerusuhan di Media Sosial Bukan Lagi Delik Pidana UU ITE
“Polri akan menyesuaikan seluruh pendekatan hukum terhadap Pasal 27 dan 28 UU ITE. Penyesuaian ini penting demi memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tidak disalahgunakan,” jelas Brigjen Trunoyudo.
MK juga menggarisbawahi bahwa istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) hanya berlaku dalam konteks fisik, bukan digital. Artinya, perdebatan di media sosial tidak otomatis bisa dikriminalisasi sebagai tindakan yang menimbulkan kerusuhan.
Selama bertahun-tahun, UU ITE dinilai sebagai “pasal karet” yang kerap disalahgunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berbicara, terutama di media sosial. Putusan MK ini dipandang sebagai angin segar bagi aktivis, jurnalis, dan masyarakat umum yang kerap terjerat kasus pencemaran nama baik atau penyebaran informasi.
Kini, hanya individu yang merasa dirugikan secara pribadi yang bisa melaporkan kasus penghinaan atau pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE. Bukan lagi institusi, perusahaan, atau aparat yang merasa tersinggung karena kritik publik.
Meskipun ada perubahan signifikan dalam UU ITE, Polri menegaskan tidak akan mengendurkan upaya penegakan hukum terhadap konten digital yang benar-benar merugikan publik. Penyesuaian yang dilakukan justru bertujuan memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, bukan mempersempit ruang keadilan.
Baca Juga: UU TNI Tidak Diubah! Menkumham Tegaskan Tidak Ada Kebangkitan Dwifungsi Militer
“Kami menjamin penegakan hukum tetap profesional, proporsional, dan berpihak pada kebenaran hukum serta rasa keadilan masyarakat,” tegas Trunoyudo.
Dengan putusan MK ini, Indonesia tengah memasuki era baru penegakan hukum digital yang lebih demokratis dan humanis. Harapannya, kebebasan berpendapat tidak lagi dibayangi oleh ketakutan terhadap jeratan hukum yang lentur dan multitafsir.
MK pun berharap, aturan ini menjadi batas tegas agar hukum tak lagi jadi alat represi digital, melainkan menjadi pelindung hak-hak warga negara di tengah berkembangnya ruang komunikasi online. (tim)













