EKSPOSTIMES.COM- Peredaran narkotika di wilayah Kota Bitung kembali diguncang pengungkapan besar oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari balik jeruji besi oleh seorang narapidana Lapas Bitung.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di pusat Kota Bitung. Bergerak cepat, petugas meringkus seorang pria berinisial AT alias Chaki (24) di Kecamatan Maesa pada Kamis (1/5/2025). Penyelidikan terhadap handphone tersangka membuka jalan ke jaringan yang lebih besar.
“Dari HP Chaki, kami menemukan bukti percakapan pemesanan sabu. Kami segera kembangkan dan menangkap RA alias Emond (28), yang diketahui memiliki kaitan langsung dengan seorang narapidana,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, SH, MH, mewakili Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH.
Baca Juga: Viral! Aipda Junaedy Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Jadi Bandar Judi Sabung Ayam di Semarang
Tak disangka, pengendali utama jaringan ini adalah RM alias Ambi, seorang narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani vonis 26 tahun penjara di Lapas Kelas IIB Bitung. Ambi diduga mengatur seluruh peredaran dari dalam sel.
Tidak berhenti di situ, tim Satresnarkoba juga membekuk RP alias Ika (29), seorang perempuan yang menjadi simpul distribusi narkoba. Dari kediamannya, polisi menyita 44 paket sabu siap edar seberat total 10 gram.
“Barang tersebut disimpan atas perintah RM alias Ambi dan akan diedarkan bila ada pesanan. Ika berperan sebagai penyimpan dan kurir,” tambah Trivo.
Dalam operasi lanjutan, petugas melakukan penggeledahan ke dalam Lapas dengan koordinasi Kalapas dan KPLP. Meski tak ditemukan sabu lainnya di kamar napi Ambi, penyidik yakin pengendalian dilakukan secara cermat dan terstruktur.
“AT alias Chakiselrang kurir merupakan mantan napi kasus cabul, RA alias Emond, kurir mantan napi kasus pelanggaran UU Kesehatan, RP alias Ika, penyimpan dan pengedar sabu dan RM alias Ambi, pengendali utama dari balik penjara,” sebut Trivo.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Iptu Trivo menegaskan komitmen Satresnarkoba dalam memerangi jaringan narkotika, termasuk yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami tidak beri ruang. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Dan kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (riz)













