EKSPOSTIMES.COM- Skandal korupsi besar kembali mencoreng wajah birokrasi di tanah air. Kali ini, giliran mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menyelewengkan anggaran negara hingga Rp8,9 miliar dari kas APBD 2024.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Pekanbaru ini digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 29 April 2025. Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Meyer Folmar Simanjuntak, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim dengan gamblang.
“Anggaran negara yang semestinya dipakai untuk kegiatan pemerintahan justru dipotong dan dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi para terdakwa,” tegas Meyer saat membacakan dakwaan.
Fakta di persidangan mengungkap praktik pemotongan dana yang menyasar pos anggaran Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU), dua komponen yang selama ini dikenal rawan disalahgunakan.
Total dana GU dan TU yang dicairkan tahun 2024 mencapai Rp37,79 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga sekitar Rp8,9 miliar mengalir ke kantong pribadi Risnandar dan tiga pejabat Pemkot lainnya.
Dimana, Risnandar Mahiwa diduga menerima Rp2,91 miliar, Indra Pomi Nasution (eks Sekda) Rp2,41 miliar, Novin Karmila (Kabagian Umum Setdako) Rp2,03 miliar, dan Nugroho Dwi Triputranto (ajudan Risnandar) Rp1,6 miliar.
Dalam dakwaan juga diungkap rincian mengejutkan: uang hasil korupsi digunakan Risnandar untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar jahitan pakaian istrinya senilai Rp158 juta. Dana juga diterima melalui berbagai skema, mulai dari penyerahan tunai di rumah dinas, hingga transfer bank.
Peran masing-masing terdakwa disusun rapi: Novin melapor setiap kali pencairan GU dan TU akan dilakukan, Risnandar memerintahkan percepatan proses SPM dan SP2D, lalu dana disalurkan dan dipotong sebelum digunakan.
Ajudan Risnandar, Nugroho, disebut menerima transfer hingga Rp1 miliar hanya dalam satu kali pencairan pada November 2024. Sementara itu, Indra Pomi disebut menjadi tangan kanan Risnandar dalam mempercepat aliran dana korup.
Jaksa menyebut, keempat terdakwa secara kolektif telah menyalahgunakan jabatan dan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini membuka kembali perdebatan soal lemahnya pengawasan atas pencairan GU dan TU di banyak daerah. Skema pencairan yang fleksibel justru menjadi lubang besar bagi praktik korupsi berjamaah yang sering lolos dari pengawasan internal.
Pemerintah dan lembaga pengawas keuangan diingatkan untuk memperketat sistem pelaporan dan realisasi GU-TU, yang selama ini kerap dimanipulasi dalam laporan pertanggungjawaban.
Sidang lanjutan kasus korupsi Risnandar Mahiwa dijadwalkan digelar pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum keempat terdakwa.
Masyarakat dan pegiat antikorupsi pun berharap pengadilan mampu menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberi efek jera bagi pelaku. Pasalnya, praktik pemotongan dana GU-TU tidak hanya merugikan negara, tapi juga menghambat pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat. (tim)








