Hukum & Kriminal

Pengakuan Mengejutkan Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru “Saya Bersalah dan Minta Maaf”

×

Pengakuan Mengejutkan Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru “Saya Bersalah dan Minta Maaf”

Sebarkan artikel ini
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengakui kesalahan dan minta maaf atas dugaan korupsi APBD
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menyatakan bersalah dan memohon maaf atas dugaan korupsi dana APBD senilai Rp8,9 miliar

EKSPOSTIMES.COM– Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Risnandar Mahiwa, mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8), Risnandar menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau.

“Saya mengaku bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau. Saya selaku Pj Wali Kota akan mempertanggungjawabkan apa yang saya lakukan,” ucap Risnandar dengan nada penuh penyesalan.

Meskipun menerima tuntutan pidana enam tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Risnandar berencana menyampaikan pembelaan yang menurutnya perlu menjadi pertimbangan majelis hakim, baik dari sisi prosedural maupun substansial.

Baca Juga; Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Didakwa Tilep Dana APBD Rp8,9 Miliar untuk Kepentingan Pribadi, Begini Kasusnya

“Memang saya bersalah, namun nanti ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, karena kondisi Pekanbaru saat saya memimpin sedang dalam masa transisi,” tambahnya.

Tuntutan JPU tidak hanya pidana penjara, tetapi juga denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. Risnandar menyatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait hal tersebut.

“Pada prinsipnya saya menerima apa yang dilakukan jaksa demi kepentingan publik,” katanya tegas.

Baca Juga; Wamenaker Sidak Perusahaan di Pekanbaru, Ijazah 40 Eks Karyawan Ditahan, Ancaman Penutupan Menggantung

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang secara tidak sah dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024. Total uang yang dikorupsi mencapai Rp8,9 miliar.

Selain Risnandar, dua terdakwa lainnya yang juga didakwa dalam perkara ini adalah Novin Karmila dan Indra Pomi Nasution. Keduanya dituntut pidana penjara masing-masing 5,5 tahun dan 6,5 tahun, dengan total uang pengganti mencapai Rp5,4 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi pengingat keras agar pejabat daerah bertanggung jawab menjaga kepercayaan rakyat.

Dengan pengakuan dan kesediaan Risnandar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masyarakat Pekanbaru berharap proses hukum berjalan adil dan transparan demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di daerah. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d