EKSPOSTIMES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menahan mantan Kepala Desa Bandar Kumbul berinisial TH (46) dan bendaharanya LM (28), atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 1.615.603.739. Penahanan dilakukan pada Senin (28/4/2025) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, dalam keterangannya pada Selasa (29/4/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh kejaksaan.
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dalam pengelolaan anggaran Desa Bandar Kumbul selama periode 2018 hingga 2022,” terang Memed.
Baca Juga: Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala Komunikasi Kepresidenan: “Saatnya Menepi ke Kursi Penonton”
Dari hasil penyelidikan, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu kemudian melakukan audit yang mengungkap adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1,6 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Labuhanbatu, ditemukan bahwa nilai kerugian mencapai Rp 1.615.603.739,” lanjut Memed.
Meski demikian, Kejari belum membeberkan secara rinci modus atau motif dari kedua tersangka dalam menjalankan aksi korupsi tersebut. Penyidik masih terus mendalami bagaimana aliran dana tersebut digunakan serta potensi keterlibatan pihak lain.
Untuk kepentingan proses hukum, TH dan LM kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat. Penahanan ini dilakukan guna mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta menghindari potensi pengulangan tindak pidana serupa.
“Untuk mempercepat proses penuntutan, tim penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 28 April hingga 17 Mei 2025,” jelas Memed.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa di Indonesia, yang seharusnya menjadi tumpuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput. Kejaksaan menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini secara transparan hingga ke meja hijau.
Kejari Labuhanbatu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengungkap dugaan korupsi ini. Pelaporan dari warga dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap akuntabilitas penggunaan dana publik.
“Tanpa partisipasi masyarakat, penyimpangan seperti ini bisa luput dari pengawasan. Kami harap ini menjadi pelajaran agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan lebih bertanggung jawab ke depannya,” pungkas Memed. (*/rud)













