Hukum & Kriminal

Sepasang Kekasih di Bandung Curi Motor Demi Modal Nikah, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

×

Sepasang Kekasih di Bandung Curi Motor Demi Modal Nikah, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pasangan muda di Bandung ditangkap warga usai mencuri motor demi biaya pernikahan
Sepasang kekasih asal Kabupaten Bandung, FP dan NLM, ditangkap warga saat mencuri motor di Desa Lebakwangi. Mereka mengaku terpaksa mencuri demi modal nikah, namun kini justru terancam 7 tahun penjara.

EKSPOSTIMES.COM- Cinta seharusnya menjadi alasan untuk saling membangun masa depan, bukan justru menjerumuskan ke balik jeruji besi. Inilah kisah tragis sepasang kekasih asal Kabupaten Bandung yang rela mencuri motor demi mengumpulkan modal pernikahan.

Kini, impian mereka naik pelaminan berubah jadi kenyataan pahit di ruang tahanan Polsek Pameungpeuk.

Pasangan berinisial FP (26) dan NLM (23) ditangkap warga saat kepergok hendak membawa kabur sepeda motor milik seorang warga di Kampung Bojongsereh, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Minggu dini hari (27/4/2025), sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi mengungkapkan, aksi nekat pasangan muda ini didorong oleh alasan klasik. Kesulitan ekonomi dan kebutuhan biaya pernikahan.

“Mereka mengaku hendak menikah dalam waktu dekat dan membutuhkan uang cepat. Sayangnya, jalan yang mereka pilih keliru,” jelas Asep saat konferensi pers, Selasa (29/4).

Baca Juga: Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Didakwa Tilep Dana APBD Rp8,9 Miliar untuk Kepentingan Pribadi, Begini Kasusnya

Dalam aksinya, FP bertugas mencuri motor sementara NLM mengawasi situasi. Namun rencana keduanya buyar saat suara mesin motor membangunkan pemiliknya. Korban langsung mengejar dan menendang pelaku hingga terjatuh. Warga yang terbangun turut membantu mengamankan kedua pelaku sebelum polisi datang.

Tak hanya motor milik korban, polisi menyita tiga unit sepeda motor lainnya yang diduga hasil curian. Semua kendaraan telah dimodifikasi dan dihapus nomor rangkanya untuk menghilangkan jejak. Turut diamankan pula kunci ring 8 dan alat-alat pencurian lainnya.

“Total empat motor kami sita. Pelaku juga menyembunyikan kendaraan hasil curian di lokasi berbeda agar tak mudah dilacak,” ungkap Asep.

Penyelidikan awal menunjukkan keduanya bukan residivis, namun baru pertama kali melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan biaya nikah. Meski demikian, polisi menegaskan motif ekonomi tidak membenarkan tindak pidana.

“Mau menikah atau tidak, mencuri tetap melanggar hukum. Kami akan proses sesuai Pasal 363 KUHP,” tegas Asep.

Kini, pasangan muda tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Selain itu, polisi tengah menyelidiki apakah keduanya memiliki kaitan dengan jaringan penjualan motor curian.

Baca Juga: Heboh! Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi, Simpan Senjata Api Ilegal dan Narkoba

Kasus ini menjadi bagian dari tren meningkatnya kejahatan bermotif ekonomi di kalangan pasangan muda. Pakar kriminologi dari Universitas Padjadjaran, Dr. Rahmawati M.S., menilai fenomena ini sebagai bentuk tekanan sosial yang salah arah.

“Kebiasaan pesta pernikahan mewah kadang mendorong pasangan muda mengambil langkah ekstrem saat tak punya cukup dana,” ujarnya.

Polresta Bandung mengimbau masyarakat, khususnya di kawasan padat permukiman, untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor di malam hari. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan sistem keamanan lingkungan, seperti pemasangan CCTV dan ronda malam.

Sementara itu, FP dan NLM harus menunda mimpi menikah mereka tanpa batas waktu. Pernikahan yang mereka rencanakan justru digantikan dengan interogasi, sidang, dan kemungkinan hukuman penjara panjang. Cinta mereka, yang seharusnya menjadi pengikat masa depan, justru berakhir sebagai cerita kelam di balik jeruji. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d