Hukum & Kriminal

Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Rp4,57 Triliun Meninggal Dunia di Lapas Cibinong Sebelum Kasasi Diputus

×

Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Rp4,57 Triliun Meninggal Dunia di Lapas Cibinong Sebelum Kasasi Diputus

Sebarkan artikel ini
Suparta, terdakwa korupsi timah senilai Rp4,57 triliun, meninggal dunia saat proses kasasi belum diputus.
Suparta, eks Dirut PT RBT dan terdakwa korupsi timah, wafat di Lapas Cibinong sebelum putusan kasasi Mahkamah Agung diumumkan.

EKSPOSTIMES.COM- Suparta, terdakwa kasus mega korupsi tata niaga timah senilai Rp4,57 triliun, meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Lapas Cibinong, Bogor, pada Senin (28/4/2025). Kabar kematian ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“Benar, terdakwa Suparta meninggal dunia pada Senin pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong, Bogor,” kata Harli saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sebelum dinyatakan meninggal, Suparta sempat mendapatkan penanganan medis. Namun, hingga kini penyebab pasti kematiannya belum diumumkan secara resmi.

“Belum ada keterangan detail, kemungkinan besar sakit,” ujar Harli.

Suparta, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), diketahui menjadi salah satu aktor utama dalam skandal korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Rentetan penyelidikan menunjukkan ia menerima aliran dana hingga Rp4,57 triliun dari aktivitas ilegal tersebut, yang kemudian digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis awal berupa 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai kerugian negara, dengan ancaman tambahan hukuman jika tidak dilunasi.

Baca Juga: Berkas Perkara Hasto Kristiyanto Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Sidang Segera Digelar

Namun, melalui upaya banding, vonis itu diperberat. Pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menaikkan hukuman Suparta menjadi 19 tahun penjara, mempertegas keseriusan negara memberantas korupsi sektor tambang.

“Pidana badan diperberat menjadi 19 tahun penjara,” tegas Harli terkait putusan banding tersebut.

Tak terima dengan putusan, Suparta kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, sebelum upaya hukum itu mencapai putusan final, Suparta keburu meninggal dunia.

Sesuai prinsip dalam hukum pidana nasional, kematian terdakwa secara otomatis menghentikan proses pidana yang sedang berjalan. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan, upaya pemulihan kerugian negara tetap berjalan melalui penyitaan dan lelang aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

“Perkara pidananya berhenti, tetapi penyelamatan aset negara tetap kami lanjutkan,” ujar Harli.

Baca Juga: Kortas Tipikor, Langkah Polri Hadapi Tantangan Korupsi di Tingkat Nasional dan Global

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, dana hasil korupsi Suparta telah digunakan untuk membeli properti mewah, kendaraan premium, dan aset lain yang disamarkan melalui jaringan perusahaan cangkang dan rekening atas nama pihak ketiga.

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi cermin parahnya kerusakan tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Selain kerugian finansial negara yang mencapai triliunan rupiah, praktik ilegal ini juga memperparah kerusakan lingkungan di Bangka Belitung dan menciptakan ketidakadilan ekonomi bagi masyarakat lokal.

Suparta hanyalah satu dari beberapa aktor yang diseret ke meja hijau. Penanganan kasus ini masih berlanjut, dengan sejumlah terdakwa lain tengah menanti vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan segera berkoordinasi dengan keluarga Suparta untuk pengurusan jenazah serta penyelesaian administrasi hukum terkait. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d