Hukum & Kriminal

Artis JF Diperiksa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Etomidate, Polresta Bandara Soetta Masih Tunggu Pemeriksaan Lanjutan

×

Artis JF Diperiksa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Etomidate, Polresta Bandara Soetta Masih Tunggu Pemeriksaan Lanjutan

Sebarkan artikel ini
Artis berinisial JF menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate oleh Polresta Bandara Soetta.
Artis JF saat menghadiri pemeriksaan awal di Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait penyalahgunaan zat etomidate yang dilarang beredar tanpa izin

EKSPOSTIMES.COM- Kasus dugaan penyalahgunaan zat etomidate kembali menyeret nama publik figur. Polresta Bandara Soekarno-Hatta, di bawah naungan Polda Metro Jaya, mengonfirmasi telah memeriksa seorang artis berinisial JF terkait kasus tersebut. Hingga kini, JF masih berstatus sebagai saksi.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, dalam keterangannya di Tangerang, Senin (28/4/2025), menjelaskan, pemanggilan JF merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap sejak Maret lalu, setelah petugas Bea Cukai Bandara Soetta menemukan vape mengandung etomidate, zat obat keras yang tidak memiliki izin edar.

“Untuk perkara ini, tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BTR, EDS, dan ER,” ujar Ronald.

Dalam pemeriksaan pertama, JF telah memenuhi undangan penyidik. Namun, pada pemanggilan kedua, artis tersebut mengaku tengah sakit dan belum dapat hadir. Ronald menegaskan, sampai saat ini, belum ada surat penangkapan atau penahanan yang diterbitkan terhadap JF.

Baca Juga: Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan-Sulawesi Terkait Fredy Pratama, Sita 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

“JF beralasan sakit dan saat ini dirawat di rumah sakit. Kami masih menunggu kehadirannya untuk pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, kasus ini bermula dari penyerahan seorang penumpang oleh Bea Cukai yang kedapatan membawa vape berisi zat etomidate saat mendarat di Jakarta.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya: BTR, EDS, dan ER,” ungkap Michael.

Ketiganya kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandara Soetta dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP.

Etomidate sendiri merupakan obat anestesi kuat yang hanya boleh digunakan secara medis dan di bawah pengawasan dokter. Tanpa resep resmi, penggunaan zat ini dilarang keras dan dikategorikan sebagai penyalahgunaan obat keras.

“Penyalahgunaan etomidate sangat berbahaya dan bisa berimplikasi hukum berat,” jelas Michael.

Baca Juga: Heboh! Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi, Simpan Senjata Api Ilegal dan Narkoba

Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, tanpa memandang status sosial para pelaku. Setiap publik figur yang diduga terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan obat keras akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk selebriti, untuk berhati-hati menggunakan produk farmasi. Penyalahgunaan produk berbahaya bisa berujung pidana,” tegas Ronald.

Saat ini, proses hukum terhadap tiga tersangka lain terus berjalan menuju pelimpahan ke tahap penuntutan. Sedangkan penyidik masih menunggu kehadiran JF untuk pemeriksaan tambahan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d