EKSPOSTIMES.COM – Tim Advokasi Pembela Umum dari Peradi Bersatu resmi melaporkan pakar telematika Roy Suryo dan dua individu lainnya terkait dugaan membuat kegaduhan publik seputar isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Awalnya laporan akan dilayangkan ke Bareskrim Polri, namun atas arahan penyidik, proses pelaporan kini dirujuk ke Polda Metro Jaya.
Anggota tim advokat publik, Lechuman, menyampaikan bahwa pemindahan pelaporan ke Polda Metro dilakukan atas dasar hasil analisis barang bukti yang berlokasi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
“Setelah kami menyerahkan barang bukti, kami diarahkan oleh penyidik di Bareskrim untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Alasannya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Metro,” jelas Lechuman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jokowi Akan Polisikan Empat Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum
Tim menyatakan telah berkoordinasi dengan penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, yang selanjutnya menyarankan agar pelaporan dilakukan langsung ke Polda Metro Jaya agar proses hukum bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu sekaligus anggota tim advokasi, Ade Darmawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang mereka serahkan berupa beberapa tautan video dan link digital yang diduga berisi pernyataan-pernyataan provokatif terkait isu palsunya ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia.
“Tujuan kami bukan membatasi kebebasan berpendapat, tapi menjaga demokrasi agar tidak kebablasan. Setiap orang memang berhak berpendapat, termasuk kami sebagai advokat, namun tetap harus dalam koridor hukum,” tegas Ade.
Ade menegaskan bahwa keterbukaan publik harus dibarengi dengan tanggung jawab hukum. Ia mengkhawatirkan jika tidak ada tindakan tegas, maka informasi yang belum tentu benar dapat menyulut kegaduhan berkepanjangan di masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Umum Peradi Bersatu sekaligus Ketua Tim Advokasi Pembela Umum, Zevrijn Boy Kanu, mengungkapkan bahwa pelaporan ditujukan kepada tiga orang, yakni Roy Suryo, seorang pria berinisial RS, dan seorang dokter perempuan berinisial T. Mereka diduga menyebarkan informasi yang dianggap menyesatkan dan menimbulkan keresahan publik.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Wajib Tunjukkan Ijazah, Mahfud MD: Publik Tetap Berhak Tahu Lewat Jalur Hukum
“Kami melaporkan terkait dugaan pelanggaran berupa hasutan dan membuat kegaduhan. Ada beberapa pasal yang akan kami sampaikan, dan nanti penyidik yang menentukan pasal mana yang paling relevan,” ujar Zevrijn kepada wartawan.
Ia menilai bahwa pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh ketiganya tidak hanya meresahkan, tapi juga berpotensi memecah belah masyarakat, terutama dalam situasi politik yang terus memanas menjelang tahun politik.
“Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan. Jika terus terjadi, masyarakat bisa terprovokasi dan justru dirugikan. Kami ingin agar masyarakat kembali tenang dan tidak lagi diganggu oleh isu-isu yang belum tentu terbukti kebenarannya,” tambah Zevrijn.
Pelaporan ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk memastikan bahwa setiap penyebaran informasi yang berpotensi memicu disinformasi dan kegaduhan publik dapat diproses secara adil dan sesuai aturan perundang-undangan.
Pihak pelapor berharap, dengan dilaporkannya kasus ini ke kepolisian, masyarakat dapat menerima kepastian hukum dan tidak lagi terombang-ambing oleh isu-isu kontroversial yang belum jelas kebenarannya. Pelaporan ini juga dimaksudkan sebagai pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus selalu diimbangi dengan tanggung jawab hukum.
Saat ini, tim advokasi telah bergerak ke Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses pelaporan, dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan.
(met/tim)












