EKSPOSTIMES.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui kuasa hukumnya, akan melaporkan empat orang ke pihak kepolisian atas tudingan penggunaan ijazah palsu dalam riwayat pendidikannya.
Tuduhan tersebut dinilai tidak hanya mencemarkan nama baik kepala negara, tetapi juga telah menyesatkan opini publik tanpa dasar yang sah.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan dokumen yang menjadi dasar laporan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan usai pertemuannya dengan Presiden Jokowi di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/4).
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Wajib Tunjukkan Ijazah, Mahfud MD: Publik Tetap Berhak Tahu Lewat Jalur Hukum
“Sementara ini ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” ujar Yakup.
Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan respons terhadap berbagai tudingan tidak berdasar yang terus disebarkan di ruang publik dan dinilai mengarah pada pencemaran nama baik serta fitnah terhadap pribadi Presiden Jokowi.
“Kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidana di situ, namun itu masih dalam tahap awal. Bisa jadi ada perkembangan lanjutan ke depannya,” sambungnya.
Yakup menegaskan, meskipun tim hukumnya sudah siap membawa persoalan ini ke jalur hukum, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Jokowi.
“Persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal menunggu perintah dari Pak Jokowi,” jelasnya.
Yakup juga menyampaikan bahwa pertemuan dengan Jokowi hari itu lebih banyak membahas langkah hukum ke depan, sekaligus melaporkan perkembangan terkini terkait tudingan yang terus digulirkan oleh beberapa pihak.
Meski begitu, pihaknya belum mengungkap identitas maupun latar belakang empat orang yang akan dilaporkan ke kepolisian.
Di sisi lain, Presiden Jokowi memilih tidak banyak berkomentar. Ia meminta awak media untuk langsung mengonfirmasi semua perkembangan kasus kepada tim kuasa hukumnya.
“Nanti semuanya tolong ditanyakan kepada tim kuasa hukum saya, silakan,” ujar Presiden, yang juga ayah dari Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka itu.
Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi bukanlah hal baru. Namun dalam beberapa waktu terakhir, isu ini kembali mengemuka setelah gugatan baru dilayangkan ke pengadilan.
Pada Senin (14/4), gugatan terbaru mengenai keabsahan ijazah SMA Jokowi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Gugatan tersebut menambah daftar panjang upaya hukum dari pihak-pihak yang meragukan latar belakang pendidikan kepala negara.
Sehari setelahnya, Selasa (15/4), Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menuntut klarifikasi terkait dugaan ijazah palsu yang mereka tuduhkan kepada Jokowi. Mereka meminta pihak kampus menunjukkan bukti konkret atas kelulusan Jokowi sebagai alumnus fakultas tersebut.
Tidak berhenti di situ, massa dari TPUA kembali melakukan aksi pada Rabu (16/4), kali ini dengan mendatangi kediaman pribadi Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Mereka kembali mendesak agar Presiden menunjukkan langsung ijazahnya sebagai bukti kelulusan.
Namun permintaan itu ditolak oleh Presiden Jokowi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah kepada pihak yang tidak berwenang. Apalagi, menurutnya, pihak TPUA tidak memiliki kapasitas hukum maupun institusional untuk meminta klarifikasi semacam itu.
“Saya tidak punya kewajiban menunjukkan kepada mereka, dan mereka juga tidak punya hak memaksa saya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menanggapi tekanan publik tersebut, pihak UGM telah berulang kali menyatakan bahwa Jokowi memang benar tercatat sebagai mahasiswa dan lulus dari Fakultas Kehutanan. Pernyataan resmi dari pihak kampus ini sebelumnya juga sudah beberapa kali dikeluarkan untuk menanggapi isu serupa.
Dengan langkah hukum yang sedang disiapkan, Presiden Jokowi tampaknya ingin mengakhiri polemik panjang soal ijazah ini melalui jalur hukum yang sah dan konstitusional.
(*/tim)













