EKSPOSTIMES.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap empat penagih utang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan perusakan kendaraan di Halaman Markas Kepolisian Sektor Bukit Raya, Pekanbaru.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (18/4) itu memicu perhatian publik karena berlangsung di area kantor polisi dan memperlihatkan sisi lain praktik penagihan utang yang semakin brutal.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/4), menyebutkan bahwa keempat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial A, MHAF, R, dan RS.
Mereka merupakan bagian dari kelompok penagih utang yang hendak menarik paksa kendaraan dari tangan seorang warga berinisial RP.
“Saat ini masih ada tujuh orang lagi yang sedang kita buru. Kami akan temukan dan tangkap ke mana pun mereka melarikan diri,” tegas Asep.
Menurut penuturan Asep, insiden bermula dari perselisihan antara korban dan kelompok penagih utang. Mereka memaksa mengambil kendaraan milik korban, yang kemudian melarikan diri menggunakan mobilnya hingga ke Jalan Parit Indah.
Dalam situasi panik, RP sempat diteriaki sebagai perampok oleh para pelaku, hingga akhirnya ia memutuskan masuk ke halaman Mapolsek Bukit Raya untuk mencari perlindungan.
Namun ironisnya, di tempat yang semestinya menjadi zona aman itu, korban justru menjadi sasaran pengeroyokan dan mobilnya dirusak secara brutal.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang telah mengalami kerusakan parah, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta sebuah tongkat besi.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Asep.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa.
Baca Juga: Tragedi di Rohil, Polisi dan Warga Tewas Ditikam, Pelaku Dibekuk
Penegasan ini disampaikan agar masyarakat memahami bahwa hanya pihak yang memiliki hak fidusia berdasarkan putusan pengadilan yang berwenang melakukan penarikan kendaraan, bukan penagih utang atau pihak ketiga yang bertindak di luar jalur hukum.
“Penagih utang tidak punya hak untuk menarik kendaraan secara paksa. Apalagi jika dilakukan dengan cara-cara premanisme. Itu tindakan melawan hukum,” tandas Asep.
Merespons insiden ini, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil. Langkah ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul.
“Saya sepenuhnya mendukung langkah Kapolda Riau. Pencopotan Kapolsek adalah tindakan tegas yang perlu diambil untuk memperbaiki citra institusi kepolisian dan memastikan setiap personel bertindak responsif terhadap ancaman keamanan,” ujar Rahul dalam pernyataan tertulis Selasa (22/4).
Baca Juga: Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Abu Dhabi
Menurut Rahul, kejadian ini menunjukkan pentingnya kepemimpinan yang tanggap dalam menghadapi situasi darurat. Ia menyebut tindakan Kapolda sebagai bukti bahwa institusi kepolisian tidak mentoleransi kelalaian, terutama jika berakibat langsung pada keselamatan warga.
“Saya juga mengapresiasi cepatnya penangkapan terhadap empat pelaku. Ini mencerminkan profesionalisme dan keseriusan Polda Riau dalam menegakkan hukum,” tambah politisi Partai Gerindra yang juga Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau itu.
Rahul memastikan pihaknya di Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum terhadap para pelaku dan mendesak agar keadilan ditegakkan secara setimpal.
“Saya akan mengawasi jalannya proses hukum ini sampai tuntas. Kita semua punya tanggung jawab untuk memastikan hukum bekerja dengan baik,” pungkasnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung aparat penegak hukum agar peristiwa serupa tak kembali terulang.
(*/Pur)











