EKSPOSTIMES.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) pada tahun anggaran 2017–2019. Kasus ini terus berkembang dan dipastikan akan menyeret tersangka lainnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa pengembalian uang negara tersebut berasal dari penyitaan barang bukti serta pengembalian sukarela dari para saksi.
“Untuk barang bukti yang telah disita sebelumnya sebesar Rp1,6 miliar, ditambah pengembalian dari saksi lainnya sebesar Rp40 juta. Jadi total uang negara yang berhasil diamankan mencapai Rp2 miliar,” kata Armen dalam konferensi pers di Bandarlampung, Senin (21/4).
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka, yakni WDD yang menjabat sebagai kasir di Divisi V salah satu BUMN, serta TWT yang merupakan Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan pada divisi yang sama. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan korupsi secara sistematis melalui pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif.
“Ini murni inisiatif para tersangka. Mereka merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan riil pembangunan jalan tol. Padahal, kegiatan itu fiktif,” tegas Armen.
Baca Juga: M Dawam Rahardjo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur
Modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban palsu dan memalsukan dokumen pembayaran terkait proyek Jalan Tol Terpeka, khususnya pada ruas STA 100+200 sampai STA 112+200 di Provinsi Lampung. Periode korupsi berlangsung dalam rentang waktu tiga tahun, yaitu 2017 hingga 2019.
Nilai kontrak pembangunan jalan tol di ruas tersebut mencapai Rp1,25 triliun, bersumber dari dana Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Berdasarkan hasil audit internal, perbuatan para tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp66 miliar.
“Dari nilai kontrak sebesar itu, kerugian negara yang dihasilkan mencapai Rp66 miliar. Kami masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lainnya,” ujar Armen.
Hingga saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa 47 orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat proyek, pelaksana kegiatan, dan staf administrasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik meyakini masih ada pihak lain yang terlibat dan akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengembangan kasus ini pasti ada. Kami akan menelusuri aliran dana serta mengupayakan semaksimal mungkin agar ada pengembalian uang negara dari saksi-saksi lainnya,” tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Way Hui, Bandarlampung, selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna menghindari potensi hilangnya barang bukti atau upaya menghalangi penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana, serta pasal subsidiair Pasal 3 UU Tipikor.
Kejati Lampung memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan pemanggilan atau penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam korupsi jalan tol yang merugikan negara puluhan miliar rupiah ini.
“Kami tegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Penegakan hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tutup Armen.
(ant/Fera)









