EKSPOSTIMES.COM- Borok birokrasi kembali terkuak! Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membongkar modus pemerasan yang diduga dilakukan oleh I Made Kuta (IMK), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng.
Dengan dalih “membantu keuangan pemerintahan”, IMK diduga memalak pengembang perumahan subsidi hingga Rp2 miliar dalam kurun waktu 2019-2024.
“Para pemohon izin PKKPR/KKKPR dan PBG diminta membayar sejumlah uang. Jika tidak, perizinan mereka dipersulit atau bahkan dihambat,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (20/3).
Rumah subsidi seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak. Namun, alih-alih mempermudah proses, IMK justru menjadikan program ini sebagai ladang pemerasan.
Menurut Kejati Bali, pemerasan ini tidak hanya merugikan pengembang, tetapi juga menghambat realisasi program pemerintah dalam penyediaan rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari BP Tapera.
“Ini praktik yang sangat merugikan masyarakat. Rumah subsidi bukan hanya proyek bisnis, tetapi hak rakyat. Korupsi dalam program ini berarti merampas hak mereka!” tegas Eka Sabana.
Pihak Kejati memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa aliran dana haram yang dikumpulkan IMK.
Untuk mengungkap lebih dalam skandal ini, Kejati Bali telah menyita 40 unit rumah subsidi yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. Penyitaan ini diharapkan dapat membantu mengungkap aliran dana yang telah mengalir ke tangan tersangka.
“Dari penyitaan ini, kita bisa melihat bagaimana dana dari proyek rumah subsidi ini disalahgunakan. Ini bukan sekadar pungli kecil-kecilan, tapi skema pemerasan yang sistematis!” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Andreanto.
Kasus ini mulai terendus setelah laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam proyek perumahan subsidi di Buleleng. Hingga saat ini, Kejati Bali telah memeriksa 19 saksi dari kalangan pengembang dan pejabat terkait.
Namun, ketika ditanya mengenai jumlah pasti pengembang yang menjadi korban pemerasan serta ke mana saja aliran dana Rp2 miliar itu mengalir, Andreanto mengatakan bahwa semua itu akan dibuka di persidangan.
Skandal ini menjadi cermin buruk tata kelola perizinan di daerah. Alih-alih menjalankan fungsi pelayanan, pejabat seperti IMK justru menjual kewenangannya untuk keuntungan pribadi.
Kejati Bali menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi efek jera bagi seluruh pejabat di Bali, agar tidak ada lagi praktik korupsi berbaju regulasi yang akhirnya merugikan rakyat. (tim)







